Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkannya

Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkannya

Najis adalah sesuatu yang bisa menghalangi sahnya sholat. Artinya, jika seseorang terkena najis, maka dia tidak bisa melakukan sholat dan harus menghilangkan najis tersebut terlebih dahulu.


Pembagian Najis Dari Segi Tingkat dan Levelnya

Dalam fiqih, ulama’ telah membagi beberapa macam najis dari segi tingkat ke dalam 3 bagian najis, yaitu :

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis ringan, contoh najis ini hanya ada satu yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apapun kecuali air susu ibunya. Sedangkan cara menghilangkannya cukup memercikkan air pada tempat yang terkena najis, sebagaimana pada hadist berikut :

عَنْ اَبِي السَّمْعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرِشَ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ

"Dari Abi Sam’i ra. berkata : Rasulullah SAW bersabda “Disiram air kencing bayi perempuan dan dipercikkan air kencing bayi laki-laki"  (H.R. Abu Dawud dan Imam Nasa’i).

2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Najis mutawassithah adalah najis sedang. Ada banyak contoh najis ini yang bisa kita temukan sehari-hari, misalnya air kencing bayi perempuan, air kencing anak laki-laki, darah, nanah, bangkai binatang kecuali bangkai ikan dan belalang, tai dan kotoran, dan lain sebagainya. Cara menghilangkannya yaitu menyiramnya dengan air sekiranya bau, rasa, dan bentuknya hilang.

Mensucikan najis mutawassithoh tidak hanya bisa dilakukan dengan menggunakan air tetapi boleh juga menggunakan kertas, tisu, batu, daun kering (daun yang masih basah tidak diperbolehkan), dan lainnya. Caranya yaitu dengan mengusap tempat dimana najis berada sekiranya bau, rasa, dan bentuknya hilang biasanya sebanyak 3 kali.

Akan tetapi, alangkah lebih baiknya bila setelah menghilangkan najis tersebut dengan benda-benda tadi kemudian disiram air, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi bau, rasa, dan bentuk najis itu agar hilang dengan bersih.

3. Najis Mughaladlah (Najis Berat)

Najis mughaladlah adalah najis berat. Contoh najis ini adalah najis yang datang dari anjing dan babi, baik itu air liurnya, keringat, darah, air kencing, dan kotoran kedua binatang tersebut. Cara menghilangkannya yaitu menyiramnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu siraman tersebut dicampur dengan debu.

Ada yang mengatakan bahwa zat-zat kecil yang dihasilkan dari kedua binatang tersebut sangat sulit dihilangkan hanya dengan menyiram air atau dengan sabun, tetapi harus dicampur dengan tanah liat atau debu. Sebagaimana termaktub dalam hadist berikut :

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Dari Abu Huroiroh ra. berkata : Rasulullah SAW bersabda kesucian wadah salah satu dari kamu ketika anjing menjilatnya adalah jika wadah itu dibasuh (disiram dengan air) sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu" (H.R. Muslim).


Pembagian Najis Dari Segi Bentuk

Sedangkan dalam hal bentuk, ulama’ fiqih telah membagi najis menjadi 2 bagian, yaitu :

1. Najis Aini

Najis aini adalah najis yang terlihat. Lebih spesifik, najis aini adalah najis yang keadaan dan bentuknya tampak dan secara hukum pun memang najis. Contoh najis aini adalah seperti contoh-contoh pada 3 macam najis di atas. Najis ini memang benar-benar suatu yang harus dihilangkan demi sahnya melakukan ibadah seperti sholat, membaca Al-Qur’an, dan lainnya.

2. Najis Hukmi

Najis hukmi adalah najis yang tak terlihat. Lebih spesifik, najis hukmi adalah yang secara hukum memang benar-benar najis tetapi bentuk dan rupanya tidak tampak. Contoh debu berterbangan yang bercampur kotoran, dan percikan air hujan di jalan raya yang tercampur bermacam-macam najis. Najis ini memang adalah suatu yang najis dan kotor, tetapi menurut pandangan hukum najis ini dima’fu (dimaafkan dan dimaklumi alias tidak apa-apa) dan masih boleh dalam melakukan ibadah seperti sholat.

Catatan :

Namun, beberapa najis memang dima’fu karena bentuk dan keadaannya. Misalkan bangkai semut, nyamuk serta darahnya, darah yang tidak menetes karena terlalu sedikit seperti darah jerawat, dan lainnya. Kesemua contoh tersebut adalah najis-najis yang dima’fu dan masih boleh melangsungkan ibadah meski terkena najis-najis tersebut. Hal itu disebabkan karena bentuk, keadaan, dan ukuran najis tersebut yang terlalu sedikit dan kecil, jadi agama memberikan keringanan atas itu.