Rukun dan Sunnah Dalam Tayammum
Rukun dan Sunnah Dalam Tayammum - Ajaran islam tidaklah memberatkan bagi umatnya dalam melaksanakan ibadah tertentu, Allah SWT telah memberikan beberapa keringanan dalam melaksanakan ibadah tersebut jika memang dirasa berat. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah tayammum ketika tidak ada air untuk berwudlu.
Baca juga :
Perkara Yang Bisa Membatalkan Tayammum
Sebab-Sebab Diperbolehkannya Melakukan Tayammum
Syarat-Syarat Wajib Dalam Tayammum
Pengertian Tayammum
Dalam Kitab Fathul Qarib wal Mujib, pengertian tayammum menurut bahasa dan menurut istilah adalah sebagaimana berikut ini :
والتيمم لغة القصد، وشرعا إيصال تراب طهور للوجه واليدين بدلا عن الوضوء أو غسل أو غسل عضو بشرائط مخصوصة
"Tayammum menurut bahasa artinya "الْقَصْدُ" (al-qashdu) yakni menyengaja. Sedangkan menurut syara', tayammum artinya menyampaikan (mengusapkan) debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudlu, mandi besar, atau membasuh anggota tubuh dengan syarat-syarat yang telah ditentukan".
Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa tayammum dilakukan karena tidak ada air yang bisa digunakan untuk melakukan wudlu atau mandi besar dengan menggunakan debu yang suci.
Rukun-Rukun Dalam Tayammum
Dalam Kitab Fathul Qarib wal Mujib juga dijelaskan bahwa rukun-rukun dalam melakukan tayammum ada 4 yaitu sebagai berikut :
1. Niat
Niat wajib diucapkan di dalam hati pada pertama kali mengusap wajah. Adapun niat bertayammum dalam Bahasa Arab adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat bertayammum sebagai sahnya melakukan sholat fardlu karena Allah Ta’ala".
Niat tayammum boleh untuk melakukan sholat fardlu dan sholat sunnat atau salah satunya. Jika bertayammum dengan niat sholat fardlu maka ia boleh juga melaksanakan sholat sunnah atau sholat jenazah setelah melaksanakan sholat fardlu tersebut. Tetapi ketika akan melakukan sholat fardlu lagi maka harus melakukan tayammum lagi karena tayammum hanya digunakan untuk sekali melakukan sholat fardlu.
Jika niat melakukan sholat sunnah maka tayammum boleh digunakan untuk beberapa kali sholat sunnah tetapi tidak boleh melaksanakan sholat fardlu, kecuali dengan memperbarui tayammum dengan niat sholat fardlu. Dalam Kitab Bulughul Maram, Bab Tayyammum, hadits paling akhir :
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا قَالَ : مِنْ السُّنَّةِ أَنْ لَا يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِالتَّيَمُّمِ إِلَّا صَلَاةً وَاحِدَةً ثُمَّ يَتَيَمَّمُ لِلصَّلَاةِ اَلْأُخْرَى - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ جِدًّا
"Dari Sahabat Ibnu Abbas ra berkata : Termasuk sunnah Rasul SAW adalah jika seseorang tidak menunaikan shalat dengan tayammum kecuali hanya untuk sekali shalat (fardlu) saja kemudian ia bertayammum untuk shalat yang lain - hadits riwayat Imam Daruquthni dengan sanad yang amat lemah".
Meskipun hadits ini merupakan hadits yang dhoif, bahkan dinilai sangat lemah, tetapi hadits ini menjadi satu-satunya hadits yang menjelaskan keharusan bertayammum hanya untuk sekali sholat fardlu.
2. Mengusap Wajah
Caranya sama seperti membasuh wajah ketika berwudlu yaitu meratakan debu pada wajah baik pada area janggut sampai di tepi wajah yang merupakan tempat tumbuhnya rambut kepala. Setiap selesai mengusap wajah harus menepukkan tangan dan meniupnya agar debu yang telah digunakan dan menempel pada tangan hilang dan rontok.
3. Mengusap Kedua Tangan Sampai Kedua Siku
Mengusapkan debu ke tangan dilakukan sebanyak satu kali pengusapan sampai siku-siku. Caranya dengan mengusapkan debu pada tangan kanan terlebih dahulu kemudian baru tangan kiri. Pastikan pula debu pada telapak tangan kanan tidak ikut terusap oleh debu telapak tangan kiri.
4. Tertib
Tertib di sini dengan artinya harus berurutan antara rukun-rukun. Misalnya tidak diperbolehkan mengusap kedua tangan terlebih dahulu, kemudian baru mengusap wajah dengan debu.
Catatan :
Dalam Kitab Matan Safinatun Najah, rukun tayammum ada 5, yang pertama adalah memindahkan debu dengan kedua telapak tangan dan diusapkan pada anggota-anggota tubuh tayammum. Rukun kedua sampai kelima adalah urut sesuai dengan rukun-rukun di atas.
Sunah-Sunnah Dalam Tayammum
Dalam Kitab Fathul Qarib wal Mujib dijelaskan bahwa sunnah-sunnah utama dalam bertayammum ada 4, yaitu di anataranya :
1. Membaca Basmallah
Sebelum melakukan tayamum, maka kita disunnahkan untuk membaca basmallah terlebih dahulu.
2. Mendahulukan Anggota Kanan
Mendahulukan anggota kanan dan mengakhirkan anggota kiri ini dilakukan ketika seseorang mengusap kedua tangan ketika tayammum.
3. Muwalah atau Berturut-Turut
Muwalah atau berturut-turut di sini berarti jarak waktu antara mengusap wajah dan mengusap kedua tangan berlangsung secara urut dan tanpa pemisah waktu yang cukup lama (nuli-nuli dalam bahasa Jawa).
Tambahan dalam Kitab Kasyifatus Saja :
4. Mengibaskan Debu Dari Kedua Telapak Tangan
ونفض اليدين أو نفخهما بعد الضرب وقبل المسح من الغبار إن كثر، أما نفضهما بعد التيمم فمكروه إذ يسن إبقائه حتى يخرج من الصلاة لأنه أثر عبادة
"Dan (sunnah tayammum) adalah mengibaskan kedua (telapak) tangan atau meniupnya setelah memukul debu dan sebelum mengusapkan jika debu itu banyak. Adapun mengibaskan keduanya setelah tayammum, maka hukumnya makruh, karena disunnahkan membiarkan debu itu sampai keluar (selesai) dari sholat, karena debu itu adalah bekas ibadah".
5. Menghadap Kiblat
Disunnahkan pula dalam bertayammum untuk menghadap kiblat terlebih dahulu
6. Mengawali dari Wajah Bagian dan Jari
وابتداء مسح الوجه من أعلاه واليدين من الأصابع، لكن إذا يممه غيره فيبدأ بالمرفق والغرة والتحجيل
"Mengawali mengusap wajah dari bagian atasnya dan (mengawali mengusap) kedua tangan dari jari-jari tangan. Tetapi tatkala ditayammumi oleh orang lain, maka diawali dengan siku, gurrah dan tahjil (gurrah dan tahjil merupakan bagian di atas siku)".
7. Merentangkan Jari
Ketika hendak memukulkan debu, maka disunnahkan pula untuk merentangka jari-jari. Tetapi jangan sampai terlalu renggang.
8. Melepaskan Cincin
Ketika hendak tayammum disunnahkan pula untuk melepaskan cincin jari jika ada, itu dilakukan agar debu bisa mencapai kulit jari yang tertutup cincin.
9. Menyela-nyelai Jari
Menyela-nyelai jari-jari apabila ia merentangkannya di kedua pukulan atau di pukulan kedua saja. Apabila ia tidak merentangkan jari-jari sama sekali di dua pukulan atau ia hanya merentangkannya di pukulan pertama untuk mengusap wajah, maka ia wajib menyela-nyelai jari-jari di pukulan kedua karena pukulan kedua tersebut bertujuan untuk mengusap kedua tangan. Berbeda dengan pukulan pertama karena ia bertujuan untuk mengusap wajah sedangkan debu yang mengenai kedua tangan dari pukulan pertama tidak dianggap sehingga dibutuhkan untuk menyela-nyelai jari-jari agar menghasilkan adanya tertib antara dua usapan.
Wallahu a'lam bis showab.
____________________
Sumber :
1. Kitab Fathul Qarib wal Mujib, Bab Tayammum, karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi
2. Kitab Kasyifatus Saja, Bab Tayammum, karya Imam Nawawi Al-Banteni