5 Waktu Yang Diharamkan Melakukan Sholat Sunnah

5 Waktu Yang Diharamkan Melakukan Sholat Sunnah

Berbicara tentang sholat, para ulama' fiqih telah merumuskan beberapa ketentuan yang bersifat syar'i mengenai waktu-waktu yang diharamkan melaksanakan sholat yang dilakukan tanpa sebab, baik haram karena waktunya maupun haram karena pengerjaannya

Dalam konteks diharamkannya melakukan sholat pada 5 waktu (yang akan dijelaskan nanti) bisa diperinci sebagaimana berikut :

  1. Sholat-sholat sunnah yang dilakukan tanpa sebab, seperti sholat sunnah mutlak (sholat sunnah yang tidak memiliki sebab dan tidak terikat waktu).
  2. Sholat-sholat sunnah yang memiliki sebab yang diakhirkan. Maksudnya adalah sebab melaksanakan sholat sunnah itu ada pada setelah melakukan sholat sunnah itu, seperti sholat istikharah (memilih kebaikan dunia dan akhirat), sholat taubat, sholat hajat, sholat ihram, sholat sunnah ketika akan bepergian, sholat sunnah ketika akan keluar rumah atau berperang, dan sebagainya.


Waktu-Waktu Haram Melaksanakan Sholat

Adapun waktu-waktu yang diharamkan melaksanakan sholat, maka ada 5 waktu sebagaimana berikut ini :

1. Setelah Sholat Subuh Sampai Terbitnya Matahari

Haramnya melaksanakan sholat sunnah sesudah sholat subuh hanya diperuntukkan bagi orang yang melaksanakan sholat subuh secara ada' (bukan qadla'). Apabila ia melaksanakan sholat subuh secara qadla', maka masih diperbolehkan melaksakan sholat-sholat sunnah setelahnya. Misalnya, seseorang mengqadla' sholat subuh sebelumnya pada waktu ini, maka setelah melakukan sholat subuh qadla' tersebut, ia diperbolehkan melakukan sholat-sholat sunnah. Berbeda jika ia melakukan sholat subuh itu secara ada', maka diharamkan baginya melakukan sholat-sholat sunnah.

Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan :

لأن الحرمة من جهة الفعل استمر الى الارتفاع لكن قبل الطلوع تكون وحدها وبعده تكون مع الحرمة من جهة الزمان

"(Haramnya sholat setelah sholat Subuh adalah sampai matahari terbit dan naik setinggi satu tombak) karena keharaman dari segi perbuatan terus berlangsung sampai matahari naik, tetapi keharaman dari segi perbuatan hanya berlaku sebelum matahari terbit saja. Dan setelah matahari terbit, maka keharamannya adalah dari segi waktu atau zaman".

Dari ungkapan dalam Kitab Kasyifatus Saja di atas, disimpulkan bahwa haramnya melakukan sholat setelah sholat subuh sampai matahari terbit adalah haram berdasarkan pengerjaannya. Sedangkan haramnya melakukan sholat setelah matahari terbit sampai naik kira-kira setinggi satu tombak adalah haram berdasarkan waktu (sebagaimana dijelaskan pada waktu kedua di bawah ini).

2. Saat Terbitnya Matahari Sampai Matahari Naik Kira-Kira Satu Tombak

Yakni ketika matahari telah mencapai tinggi kira-kira satu tombak menurut pandangan mata. Pada waktu tersebut diharamkan melakukan sholat-sholat sunnah tanpa suatu sebab.

وطول الرمح سبعة أذرع بذراع الادمي تقريبا فى رأي العين، ومن قدره بأربعة أذرع أراد العمل أي الحديد

"Dan panjang satu tombak adalah 7 dzira' (kira-kira 3,5 meter) sesuai dengan dzira'nya manusia, kira-kira menurut pandangan mata. Dan perkiraan 4 dzira' dimaksudkan sesuai dengan dzira' pandai besi".

3. Ketika Waktu Istiwa' Selain Hari Jum'at Sampai Matahari Tergelincir 

Waktu istiwa' adalah saat matahari telah mencapai titik lurus dengan benda sampai tergelincirnya matahari. Artinya bayangan benda oleh sinar matahari berada tepat di tengah-tengah benda tersebut, tidak kurang dan tidak lebih. Apabila matahari telah tergelincir dan bayangan benda telah bergeser ke arah timur meskipun sedikit, maka pada waktu itu sudah bisa melakukan sholat.

4. Setelah Sholat Ashar Sampai Terbenamnya Matahari

Dalam hal ini, penjelasannya sama dengan waktu setelah melaksanakan sholat subuh, yaitu diperuntukkan hanya untuk orang-orang yang melaksanakan sholat ashar secara ada', bukan qadla'.

Di sini, waktu haram melakukan sholat setelah melakukan sholat ashar dibatasi sampai terbenamnya matahari. Artinya, haramnya melakukan sholat setelah sholat ashar sampai matahari berwarna kekuningan adalah haram berdasarkan pengerjaannya, sedangkan haramnya melakukan sholat setelah matahari berwarna kekuningan sampai matahari benar-benar terbenam adalah haram berdasarkan pengerjaan dan juga waktunya (sebagaimana waktu kelima di bawah ini).

5. Ketika Matahari Berwarna Kekuningan Sampai Terbenamnya Matahari

Waktu ketika matahari berwarna kekuningan sampai matahari benar-benar terbenam memang menjadi waktu yang dilarang melaksanakan sholat. Syekah Hasan Al-Baghawi mengatakan dalam Kitab Al-Mashabih :

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا : حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتّٰى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتّٰى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوْبِ حَتّٰى تَغْرُبَ - رواه مسلم

"Ada 3 waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita melakukan sholat dan mengubur orang-orang mati kita di dalam 3 waktu itu, yaitu ketika matahari terbit sampai naik (setinggi satu tombak), ketika matahari di tengah langit (istiwa') sampai ia tergelincir, dan ketika matahari hampir terbenam sampai benar-benar terbenam" - HR Muslim.


Sholat-Sholat Yang Boleh Dikerjakan Pada 5 Waktu Yang Diharamkan

Coba perhatikan lagi, sholat-sholat yang diharamkan pada 5 waktu di atas adalah sholat yang dikerjakan tanpa sebab atau dengan adanya sebab yang diakhirkan (contoh seperti penjelasan paling atas). Tetapi, perlu dipahami juga bahwa ada banyak sholat yang boleh dikerjakan pada 5 waktu yang diharamkan tersebut, yang diperinci sebagaimana berikut :

1. Sholat Yang Dilakukan Karena Sebab Yang Sedang Menyertainya

  • Sholat Istisqa' yaitu sholat meminta hujan, di mana sebabnya mengerjakan sholat itu adalah karena kemarau yang sedang terjadi (sebabnya bebarengan dengan pengerjaan sholatnya). Sholat ini juga tidak boleh dikerjakan pada sebelum atau sesudah berlalunya kemarau.
  • Sholat gerhana matahari dan gerhana bulan, di mana sebab mengerjakan kedua sholat ini masih bebarengan dalam mengerjakannya. Sholat ini juga tidak boleh dikerjakan pada sebelum atau sesudah gerhana.
  • Dan lain sebagainya.

2. Sholat Yang Dilakukan Karena Sebab Yang Sudah Mendahuluinya

  • Sholat yang dilakukan karena mengqadla', sebab melakukan sholat ini sudah terjadi dan sudah mendahului yaitu karena ia berhutang untuk mengerjakan sholat.
  • Sholat yang dilakukan karena nadzar, sebab melakukan sholat ini sudah mendahului yaitu karena nadzar yang sudah terucap.
  • Sholat jenazah dan sholat ghaib, sebab melakukan sholat ini sudah mendahului yaitu karena adanya seorang muslim yang telah meninggal dunia.
  • Sholat sujud syukur, sebab melakukan sholat ini sudah mendahului yaitu karena sudah memperoleh nikmat
  • Sholat sujud tilawah, sebab melakukan sholat ini sudah mendahului yaitu karena mendapat ayat-ayat sajdah.
  • Sholat mu'adah,sebab melakukan sholat ini sudah mendahului yaitu karena mengulangi sholat yang telah dikerjakan.
  • dan lain sebaginya.

3. Sholat Yang Dilakukan di Kota Mekkah

Ini adalah pengecualian khusus yang menunjukkan fadhilah besar Kota Mekkah. Sholat-sholat yang dikerjakan tanpa sebab (misalnya sholat mutlak dan sholat sunnah lainnya) di Kota Mekkah, baik di Masjidil Haram, masjid-masjid di Kota Mekkah, atau di perumahan Kota Mekkah, maka boleh dikerjakan pada 5 waktu yang diharamkan melakukan sholat, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

يَا نَبِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوْا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

"Wahai Bani Manaf, janganlah kalian mencegah seseorang thawaf di Baitullah dan melakukan sholat kapanpun ia mau baik di waktu malam atau siang".- HR Timidzi.

Namun, kebolehan melakukan sholat pada 5 waktu yang telah diharamkan di atas merupakan sebuah masalah khilafiyyah di mana masalah khilafiyyah ini keluar dari pendapat Imam Malik ra dan Imam Hanafi ra. 

Sedangkan hukum melakukan sholat di Kota Madinah disamakan dengan kota-kota lainnya, yaitu tetap tidak boleh melakukan sholat tanpa sebab pada 5 waktu yang diharamkan di atas.


Wallahu a'lam bis showab.

______________

Sumber :
Kitab Kasyifatus Saja, Fasal Waktu-Waktu Yang Diharamkan Melaksanakan Sholat, karya Imam Nawawi Al-Banteni