Batas Waktu Awal dan Akhir Sholat Fardlu

Batas Waktu Awal dan Akhir Sholat Fardlu

Sholat menurut bahasa artinya doa. Adapun menurut istilah, seperti halnya yang telah dikatakan oleh Imam Rofi’i, yaitu setiap perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Demikian dikutip dari penjelasan dalam Kitab Fatkhul Qarib wal Mujib, Bab Sholat. Sedangkan syarat-syarat yang telah tentukan ini meliputi rukun, syarat sah, syarat wajib, dan sunnah-sunnah dalam sholat.


Macam-macam Sholat Fardlu dan Waktunya

Allah SWT telah memerintahkan kewajiban sholat 5 waktu sebagaimana firman-Nya :

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardlu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (An-Nisa' : 103).

Di dalam Al-Qur'an sendiri, perintah melaksanakan sholat masih bersifat umum, tidak terperinci kapan waktunya dan apa saja sholat yang diwajibkan tersebut. Kemudian, para ulama ahli tafsir, para ahli hadits, dan para ahli fiqih merumuskan waktu sholat yang didasarkan pada beberapa hadits Rasulullah SAW. Adapun waktu-waktu sholat 5 waktu adalah sebagaimana berikut ini : 

1. Waktu Sholat Subuh

Sholat ini dikatakan sholat subuh karena subuh artinya pagi hari dan sholat ini dilaksanakan pada awal hari atau pagi hari. Adapun waktu sholat subuh dimulai ketika terbitnya fajar shadiq (ketika terlihat cahaya gemilau di ufuq atau tepi langit) sampai terbitnya matahari.

Adapun yang dimaksud fajar shadiq dan fajar kadzib, sebagaimana dalam penjelasan Kitab Kasyfatus Saja berikut :

وهو المنتشر ضوؤه معترضا بالأفق وهو بضمتين نواحى السماء من جهّة المشرق، وخرج بالصادق الكاذب وهو يطلع مستطيلا جهّة السماء كذنب السرحان وهو الذئب ثم تعقبه ظلمة غالبا ثم تطلع الفجر الصادق مستطيلا أي منتشرا

"Fajar shaqid adalah fajar yang sinarnya menyebar secara tampak di ufuk timur. Lafadz "الأفق" dengan 2 dlommah (pada huruf alif dan fa') yaitu sisi langit dari arah timur. Pengecualian dari fajar shadiq adalah fajar kadzib, yaitu fajar yang sinarnya muncul memanjang dari arah langit seperti ekor sarhan yakni srigala, kemudian disusul gelap pada umumnya, kemudian muncullah fajar shadiq yang memanjang, yakni sinarnya menyebar".

Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa waktu subuh memiliki 6 waktu :

  1. Waktu fadhilah, yaitu waktu yang utama di mana waktu ini cukup dan bisa memuat pelaksaan sholat subuh dan persiapannya.
  2. Waktu ikhtiar, yaitu waktu di mana seorang memiliki kemungkinan memilih antara melaksanakan sholat subuh pada waktu itu atau waktu setelahnya. Waktu ini setelah sejak waktu fadhilah sampai pagi terlihat cukup terang.
  3. Waktu jawaz (boleh) yang tidak dimakruhkan, dimulai dari setelah waktu ikhtiar sampai terlihat kemerah-merahan sebelum terbitnya matahari.
  4. Waktu jawaz (boleh) tetapi dimakruhkan, dimulai dari munculnya kemerah-merahan sampai terbitnya matahari, sekiranya masih mencukupi untuk melakukan sholat subuh secara sempurna.
  5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan sholat tanpa adanya perkara yang mencegah, di mana waktu ini tidak lagi mencukupi untuk melaksanakan sholat secara sempurna. Misalnya seseorang sedang sholat pada waktu ini, ia mendapati satu rakaat dan waktu subuh sudah berakhir, maka ia tetap harus meneruskan, sholatnya dihukumi sholat ada' (bukan qadla) tetapi tetap berdosa.
  6. Waktu dharurat (terpaksa), yaitu akhir waktu ketika sebelumnya terdapat perkara-perkara yang bisa mencegah melaksanakan sholat seperti haid, gila, penyakit ayan,dan sebagainya, di mana waktu ini masih bisa mencukupi untuk bersuci dan minimal satu rakaat. Misalnya apabila seseorang telah selesai haidnya dan ia berada pada waktu ini, maka masih diwajibkan melaksanakan sholat

Waktu subuh tidak memiliki waktu udzur karena sholat subuh tidak bisa dijamak, baik jamak taqdim maupun jamak ta'khir.

2. Waktu Sholat Dhuhur

Sholat ini dikatakan dhuhur karena dilaksanakan pada tengah hari atau tengah siang. Adapun waktu sholat dhuhur dimulai ketika matahari telah tergulir dari tengah langit sampai bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut.

Cara mengukurnya bisa dengan menancapkan sepotong kayu pendek misalkan sepanjang 14 cm, 4 cm ditancapkan kedalam tanah dan 10 cm sebagai ukuran bayangan. Jika matahari berada di tengah langit, sedangkan bayangan pada benda berada tepat ditengah (tidak lebih, tidak kurang) maka itu adalah waktu istiwa' di mana belum memasuki waktu dhuhur.

Tetapi, jika bayangan matahari sudah bergeser ke arah timur kayu tersebut meski hanya sedikit, berarti sudah mulai masuk waktu dhuhur karena matahari telah tergulir dari tengah langit. Jika bayangan benda sama panjang dengan ukuran benda yaitu 10 cm, maka waktu dhuhur telah habis.

Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa waktu dhuhur memiliki 6 waktu :

  1. Waktu fadhilah (waktu utama), yaitu waktu awal sholat dhuhur sampai panjang bayang-bayang benda mencapai seperempat dari panjang benda itu sendiri.
  2. Waktu ikhtiar (penjelasan seperti pada waktu subuh), yaitu dimulai setelah waktu fadhilah sampai panjang bayang-bayang benda mencapai setengah dari panjang benda itu sendiri.
  3. Waktu jawaz (boleh dan tidak dimakruhkan), dimulai setelah waktu ikhtiar sampai tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan sholah dhuhur secara sempurna.
  4. Waktu haram (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  5. Waktu dharurat (terpaksa) (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  6. Waktu udzur, yaitu waktu yang ada karena adanya udzur. Maksudnya adalah waktu ashar bagi orang yang menjamak ta'khir antara sholat dhuhur dan sholat ashar.

3. Waktu Sholat Ashar

Sholat ini dikatakan ashar karena sholat ini dilaksanakan menjelang terbenamnya matahari. Adapun waktu sholat ashar dimulai ketika bayangan suatu benda lebih panjang dari pada benda tersebut sampai terbenamnya matahari.

Cara mengukurnya seperti ketika mengukur waktu dhuhur. Jika panjang bayangan suatu benda lebih panjang daripada panjang benda tersebut, misalkan panjang bayangan itu 11 cm (lebih 1 cm) maka sudah masuk waktu sholat ashar. Waktu sholat ashar berakhir ketika matahari sudah terbenam.

Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa waktu ashar memiliki 7 waktu :

  1. Waktu fadhilah (waktu utama), dimulai pada awal waktu sholat ashar sampai kira-kira setengan lamanya sholat ashar.
  2. Waktu ikhtiar (penjelasan seperti pada waktu subuh), dimulai setelah waktu fadhilah sampai panjang bayang-bayang benda dua kali lebih panjang dari panjang benda itu sendiri.
  3. Waktu jawaz (boleh) yang tidak dimakruhkan, dimulai setelah waktu ikhtiar sampai matahari berwarna kekuningan.
  4. Waktu jawaz (boleh) tetapi dimakruhkan, dimulai setelah matahari berwarna kekuningan sampai mendekati terbenamnya matahari sekiranya masih mencukupi untuk melaksanakan sholat ashar secara sempurna.
  5. Waktu dharurat (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  6. Waktu haram (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  7. Waktu udzur, yaitu waktu dhuhur bagi orang yang menjamak taqdim antara sholat dhuhur dan sholat ashar.

4. Waktu Sholat Maghrib 

Sholat ini dikatakan maghrib karena magrib artinya tenggelam atau terbenam dan dilaksanakan ketika terbenamnya matahari. Adapun waktu sholat maghrib dimulai ketika terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah di langit.

Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa waktu maghrib memiliki 7 waktu :

  1. Waktu fadhilah (waktu utama), dimulai dari awal waktu sholat maghrib sampai munculnya mega merah.
  2. Waktu ikhtiar, dimulai dari awal waktu sholat maghrib sampai munculnya mega merah.
  3. Waktu jawaz (boleh) yang tidak dimakruhkan, dimulai dari awal waktu sholat maghrib sampai munculnya mega merah. Waktu pertama sampai waktu ketiga ini bermula sama dan berakhir sama karena memang waktu maghrib merupakan waktu yang singkat, seukuran lamanya melaksanakan sholat maghrib dan persiapannya, sesuai dengan qoul jadid dari Imam Syafi'i.
  4. Waktu jawaz (boleh) tetapi dimakruhkan, dimulai setelah munculnya mega merah sampai hilangnya mega merah, sekiranya masih mencukupi untuk melaksanakan sholat maghrib secara sempurna.
  5. Waktu dharurat (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  6. Waktu haram (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  7. Waktu udzur, yaitu waktu dhuhur bagi orang yang menjamak ta'khir antara sholat maghrib dan sholat isya'. 

5. Waktu Sholat Isya’

Sholat ini dikatakan isya’ karena dilaksanakan pada awal waktu gelap atau waktu malam. Adapun waktu sholat isya’ dimulai ketika hilang mega merah di langit  sampai terbitnya fajar.

Dalam Kitab Safinatun Najah dijelaskan :

الْأَشْفَاقُ ثَلَاثَةٌ : أَحْمَرُ وَأَصْفَرُ وَأَبْيَضُ، الْأَحْمَرُ مَغْرِبٌ وَالْأَصْفَرُ وَالْأَبْيَضُ عِشَاءٌ، وَيُنْدَبُ تَأْخِيْرُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلٰى أَنْ يَغِيْبَ الشَّفَقُ الْأَصْفَرُ وَالْأَبْيَضُ

"Mega ada 3, yaitu : mega merah, mega kuning, dan mega putih. Mega merah adalah waktu maghrib, mega kuning dan putih adalah waktu isya'. Dan disunnahkan untuk mengakhirkan waktu isya' sampai hilangnya mega kuning dan mega putih".

Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan bahwa waktu isya' memiliki 7 waktu :

  1. Waktu fadhilah (waktu utama), dimulai pada awal waktu sholat isya' sampai masuknya waktu sepertiga malam pertama.
  2. Waktu ikhtiar (penjelasan seperti pada waktu subuh), dimulai setelah masuknya waktu sepertiga malam sampai berakhirnya waktu sepertiga malam pertama.
  3. Waktu jawaz (boleh) yang tidak dimakruhkan, dimulai berakhirnya waktu sepertiga malam pertama sampai waktu munculnya fajar kadzib.
  4. Waktu jawaz (boleh) tetapi dimakruhkan, dimulai setelah munculnya fajar kadzib sampai sekiranya masih mencukupi untuk melaksanakan sholat ashar secara sempurna.
  5. Waktu dharurat (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  6. Waktu haram (penjelasannya sama seperti pada waktu subuh di atas).
  7. Waktu udzur, yaitu waktu dhuhur bagi orang yang menjamak taqdim antara sholat maghrib dan sholat isya'.

Catatan :

Dalam mengukur waktu sholat baik sholat subuh sampai sholat isya’ tidak boleh secata mutlak berpatokan terhadap jam, karena jam hanya perkiraan waktu dimulai dan waktu diakhiri. Patokan waktu yang tepat dan benar adalah waktu-waktu sholat yang telah dijelaskan diatas. Jadi, kita masih diperbolehkan menggunakan jam, tetapi hanya sebatas sebagai pembantu saja. 

Wallahu a'lam bis showab,

___________________

Sumber :
1. Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib, Bab Waktu-waktu sholat, karya Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi.
2. Kitab Kasyifatus Saja, Bab Waktu-waktu sholat, karya Imam Nawawi Al-Banteni.