Pengertian Thoharoh dan Macam-macam Air Dalam Ilmu Fiqih
Dalam ilmu fiqih, thoharoh merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim, karena thoharoh inilah yang menjadi bekal awal muslim untuk memulai ibadah-ibdah tertentu.
Apa Pengertian Thoharoh ?
Thoharoh menurut bahasa artinya bersuci atau bersih. Sedangkan menurut istilah, para ahli fiqih memberikan banyak pengertian yang diantaranya adalah suatu pekerjaan yang bisa menyebabkan sahnya sholat antara lain adalah berwudlu, mandi besar, tayammum, menghilangkan najis dan lain-lain.
Dari pengertian tersebut kata kunci thoharoh menurut fiqih adalah suatu pekerjaan, yang mana pekerjaan itu dapat menjadikan sahnya dalam melakukan sholat. Sedangkan alat utama dalam melaksanakan thoharoh adalah air yang diantaranya adalah air hujan, air laut, air sumur, air sungai, air sumber alami, air salju atau air es.
Apa Saja Pembagian Air Dalam Ilmu Fiqih ?
Pembahasan tentang thoharoh pasti berkaitan dengan air, karena air adalah alat utama untuk melakukan ibadah tertentu seperti sholat. Sedangkan ulama’ fiqih sudah membagi jenis-jenis air menjadi 4 bagian, yaitu :
1. Air Thohir Muthohhir (Air Suci Mensucikan)
Air thohir Muthohhir adalah air yang suci sekaligus mensucikan, suci karena bisa digunakan untuk konsumsi kehidupan sehari-hari seperti minum dan mencuci, mensucikan karena bisa digunakan untuk bersuci demi kepentingan ibadah. Adapun air thohir muthohhir dibagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
Air Thohir Muthohhir Yang Tidak Dimakruhkan Penggunaannya
Yakni air suci yang mensucikan yang tidak dimakruhkan dalam penggunaannya untuk bersuci. Air ini juga air disebut mutlaq karena keasliaannya seperti air sumur, air hujan, air laut, air sumber alami, air salju atau air es. Air-air tersebut bersifat suci boleh digunakan untuk minum, mencuci pakaian, mandi dan sebagainya. Juga bersifat mensucikan karena digunakan untuk bersuci seperti wudlu, membersihkan kotoran, mandi dan lain sebagainya.
Air Thohir Muthohhir Yang Dimakruhkan Penggunaannya
Yakni air suci yang mensucikan yang dimakruhkan dalam penggunaannya untuk bersuci. Seperti air musyammas yakni air yang dipanaskan dalam bejana besi pada terik matahari. Air ini bersifat suci karena boleh digunakan untuk mencuci pakaian, minum, dan lain sebagainya. Juga bersifat mensucikan karena boleh digunakan untuk bersuci seperti wudlu, membersihkan kotoran, mandi dan lain sebagainya. Tetapi dalam penggunaan bersuci, air ini dimakruhkan karena dapat menimbulkan penyakit seperti kangker kulit.
2. Air Thohir Ghoiru Muthohhir (Air Suci Tidak Mensucikan)
Yakni air suci yang tidak mensucikan karena telah berubah dari aslinya. Air ini bersifat suci karena boleh digunakan untuk mencuci pakaian, minum, dan lain sebagainya, Tetapi air ini tidak bersifat mensucikan dan tidak diperbolehkan untuk bersuci. Seperti air kopi, air the, air musta’mal, dan lain sebagainya. Air musta’mal adalah air yang kurang dari 2 qullah, yang telah digunakan untuk bersuci misalnya tetes air wudlu dan tetes air mandi besar.
3. Air Mutanajjis (Air Yang Terkena Najis)
Yakni air yang kurang dari 2 qullah yang bersifat najis misalnya air yang kemasukan kotoran manusia, air kencing, darah, dan lain sebagaiya.
Sumber : Kitab Fatkhul Qorib Wal Mujib, bab tentang thoharoh.
Penulis : Syekh Muhammad bin Qosim Al-Ghozi.