Hukum Melaksanakan Sholat Qobliyyah Jum'at

Hukum Melaksanakan Sholat Qobliyyah Jum'at

Hukum Melaksanakan Sholat Qobliyyah Jum'at - Sholat sunnah qobliyyah jum’at adalah sholat sunnah yang dilakukan sebelum melakukan sholat jum’at. Ini merupakan amalan berupa sholat sunnah yang dilakukan oleh warga nahdliyyin (warga Nahdlatul Ulama’), yang tepatnya dilaksanakan sebelum memulai khutbah jum’at.


Lafadz Niat Sholat Jum’at

أُصَلِّى سُنَّةَ الْجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلّٰهِ تَعَالٰى

Aku niat sholat sunnah sebelum (sholat) jum’at dua rakaat karena Allah Ta’ala”.


Masalah Perselisihan Tentang Adanya Sholat Sunnah Qobliyyah Jum’at

Kendatipun demikian, sholat sunnah qobliyyah jum’at merupakan salah satu cabang masalah khilafiyah (perselisihan) di kalangan umat islam. Ada yang menghukumi sunnah melaksanakan sholat sunnah qobliyyah jum'at dan ada pula yang menghukumi makruh dalam melaksanakannya.

Dan selayaknya masalah khilafiyah (perselisihan) seperti ini tidak diikuti dengan saling menyalahkan, saling menyesatkan, saling menghujat, dan saling mengkafirkan, karena setiap pihak yang sependapat maupun yang tidak sependapat memiliki dasar dan dalil masing-masing.


Dasar Tentang Kebolehan Melaksanakan Sholat Sunnah Qobliyyah Jum’at

Sebagai salah satu warga Nahdlatul Ulama’ (NU), maka kita pun terpanggil untuk menjelaskan bahwa amalan sholat sunnah qobliyyah jum’at tidak dilakukan tanpa adanya dasar, dalil-dalil naqli, dan pendapat sebagian ulama’.

Menurut para pengikut Imam Syafi’i menyatakan bahwa adanya sholat sunnah qobliyyah jum’at (hukumnya sunnah) seperti halnya sholat sunnah qobliyyah dhuhur karena ada salah satu hadist yang menyebutkan, yang nantinya akan diterangkan.

Berdasarkan khabar dari Imam Muslim, “Ketika salah satu dari kamu sekalian melaksanakan sholat jum’at, maka laksanakan pula empat rakaat sebelumnya dan empat rakaat sesudahnya”.

Berdasarkan khabar dari Imam Tirmidzi, “Sesungguhnya sahabat Ibnu Mas’ud melaksanakan sholat sunnah qobliyyah jum’at sebanyak 4 rakaat dan sholat sunnah ba’diyyah jum’at sebanyak 4 rakaat”.

Dalam Kitab Bajuri dijelaskan bahwa pelaksanaan jelas mengenai dilakukannya sholat jum’at merupakan ketetapan dari hadist Nabi Muhammad SAW.

Imam Kurdi pernah memberikan pendapat mengenai kitab yang ditulis oleh Syekh Ba Fadhal, “Dasar yang paling kuat yang menjadi pegangan atas disyariatkannya sholat sunnah qobliyyah jum’at adalah hadist yang dishohihkan oleh Imam Ibnu Hibban dari hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Zubair (hadist marfu’) yaitu :

مَا مِنْ صَلَاةٍ اِلَّا وَ بَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

Tiada satu pun shalat (fardhu) kecuali di depannya (sebelumnya) ada shalat sunnah dua rakaat” [sumber Kitab Fatkhul Bari, syarakh dari Kitab Shohib Bukhari II/426].

Dalam Kitab Fatkhul Wahhab, juz pertama hal 56, dijelaskan mengenai hadist yang diriwayatkan oleh Syaikhoni (dua syekh – Imam Bukhori dan Imam Muslim) yaitu :

بَيْنَ كُلِّ اَذَنَيْنِ صَلَاةٌ

Setiap dari dua adzan ( adzan dan iqomah) ada sholat sunnah”.

Imam Kurdi juga berkata lagi, “Saya melihat nukilan (pendapat yang ditukil atau dipindah) dari syarakh Kitab Al-Misykat yang ditulis oleh Imam Mulla Ali Al-Qori (IV/280), teks kalimatnya sebagai berikut :

وَقَدْ جَاءَ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ كَمَا قَالَهُ الْعِرَاقِيُّ, اَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَهَا اَرْبَعًا

Ada sebuah hadis dengan sanad jayyid (sanad yang kuat), seperti yang dikatakan oleh Al-‘Iraqi, bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah qobliyyah jum’at sebanyak 4 rakaat”.

Dalam Kitab Sunan Tirmidzi karya Imam Ahmad Syakir pada bab Ma Ja'a Ma Yuqro'u bini fi Sholati Shubhi Yaumal Jum'ati, dijelaskan :

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيْلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَ يُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

"Sahabat Ibnu Umar pernah memanjangkan sholat sunnah sebelum jum'at dan melaksanakan sholat sunnah sesudahnya sebanyak 2 rakaat di rumah beliau, dan beliau menceritakan bahwa sesungguhnya Rasulullah juga melaksanakan sholat seperti ini".

Menanggapi hadist riwayat sahabat Ibnu Umar di atas, dalam Kitab Aunul Ma'bud juga dijelaskan, Imam Nawawi berkata dalam Kitab Khulashoh bahwa hadist tesebut merupakan hadist shohih menurut syarat Al-Bukhari.

Sedangkan Imam Al-'Araqi juga mengatakan dalam Kitab Syarakh At-Trmudzi bahwa sanad-sanad hadist tersebut (hadist riwayat sahabat Ibnu Umar di atas) adalah shohih dan tidak perlu diragukan. Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkan keshohihan dari hadist tersebut.


Sumber : Kitab Hujjah Ahlussunnah Wal Jamah, Bab. Misalul Tsani.
Penulis : KH. Ali Ma'sum, Pondok Pesantren Kerapyak.