Sampainya Pahala Shodaqoh dan Membaca Al-Qur’an Kepada Ahli Kubur
Memberikan pahala atas shodaqoh, membaca Al-Qur’an, dan amal kebaikan kepada ahli kubur merupakan masalah cabang khilafiyah (perselisihan) di kalangan umat islam. Sebagian faham menyatakan tidak boleh, dan sebagaian lainnya menyatakan boleh dan pahalanya akan sampai kepada ahli kubur.
Namun, langkah tepat yang harus kita lakukan sebagai muslim yang baik kepada saudara-saudara kita yang tidak sependapat adalah saling menghargai dan menghormati akan faham dan keyakinan masing-masing. Jangan karena perbedaan faham dan keyakinan mengenai hal ini, kita saling berdebat panjang, mengolok-olok, menghina, memfitnah, mengklaim sesat, dan mengkafirkan muslim lainnya.
Mengapa demikian ? karena memang ini hanyalah masalah khilafiyah (perselisihan faham), di mana pendapat satu memiliki dasar dan dalil sendiri, dan pendapat lainnya juga memiliki dasar dan dalil tersendiri, ingatlah bahwa sesama muslim adalah saudara.
Setelah pembukaan posting di atas, saya di sini akan mencoba untuk memberikan beberapa dalil dan alasan bahwa pahala shodaqoh, membaca Al-Qur’an dan amal-amal kebaikan lainnya bisa diberikan kepada ahli kubur.
Tujuannya adalah saling berbagi pengetahuan serta penguat faham dan keyakinan bagi Anda yang sependapat. Juga, memberikan kedasaran bahwa kami juga memiliki dalil dan dasar kepada Anda yang tidak sependapat. Dengan demikian, semoga posting ini memberikan manfaat untuk menciptakan rasa keharmonisan ikatan kepada segenap muslim, tanpa adanya perdebatan, menghina, memfitnah, mengklaim sesat, dan mengkafirkan muslim lain.
Sampainya Pahala Shodaqoh dan Membaca Al-Qur’an Kepada Ahli Kubur
Ibnu Taimiyah berkata “Sesungguhnya seorang mayit bisa mendapatkan kemanfaatan dari bacaan Al-Qur’an (dari orang yang masih hidup) sama halnya seperti dia bisa mendapatkan kemanfaatan dari ibadah maliyyah seperti shodaqoh dan sebagainya".
Ibnul Qoyyim mengatakan dalam Kitab Ar-Ruh, “Hal paling utama yang bisa dihadiahkan kepada mayyit adalah shodaqoh, istighfar, berdoa kepadanya, dan menunaikan haji untuknya. Sedangkan bacaan Al-Qur’an dan menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepadanya (mayyit) secara cuma-cuma tanpa mengharapkan pahala (untuk diri sendiri), maka pahala itu pun akan sampai kepadanya (mayyit) seperti halnya sampainya pahala puasa dan haji”.
Ibnul Qoyyim juga mengatakan dalam Kitab Ar-Ruh, “Sangatlah disarankan untuk menentukan niat ketika menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an bahwa pahala tersebut untuk si mayyit, dan tidaklah disyaratkan untuk melafadzkan niat tersebut”.
Pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim di atas merupakan pendapat yang ditukil dari Syekh Hasanain Muhammad Mahluf, ulama’ yang memberikan fatwa di Kota Mesir pada masanya.
Sedangkan para pengikut madzhab Hanafi juga berpendapat bahwa setiap ibadah apapun yang dilakukan entah itu berupa shodaqoh, bacaan Al-Qur’an, atau ibadah-ibadah baik lainnya, maka boleh saja memberikan pahala dari ibadah tersebut kepada muslim lain (baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup) dan pahala tersebut akan sampai kepadanya.
Imam Muhibbut Thobari juga mengatakan, “Setiap ibadah yang dilakukan untuk mayyit entah itu berupa ibadah wajib maupun ibadah sunnah, maka pahalanya akan sampai kepada mayyit”.
Dalam Kitab Nihayatuz Zain dijelaskan, “Dan dari sholat sunnah, dua rokaat sholat sunnah untuk memberikan ketentraman di dalam kubur”.
Baca kisah berikut : Doa dan Shodaqoh Bisa Menolong Manusia di Alam Kubur.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda :
لَا يَأْتِيْ عَلٰى الْمَيِّتِ اَشَدُّ مِنَ اللَّيْلَةِ الْاُوْلٰى، فَارْحَمُوْا بِالصَّدَقَةِ مَنْ يَمُوْتُ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَقْرَأُ فِيْهَا اَىْ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهُمَا فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَاٰيَةَ الْكُرْسِيِّ مَرَّةً وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ مَرَّةً وَقُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ عَشَرَ مَرَّاتٍ وَيَقُوْلُ بَعْدَ السَّلَامِ : اَللّٰهُمَّ اِنِّيْ صَلَّيْتُ هٰذِهِ الصَّلَاةَ وَتَعْلَمُ مَا اُرِيْدُ، اَللّٰهُمَّ ابْعَثْ ثَوَابَهَا اِلٰى قَبْرِ فُلَانِ ابْنِ فُلَانٍ، فَيَبْعَثُ اللّٰهُ مِنْ سَاعَتِهِ اِلٰى قَبْرِهِ اَلْفَ مَلَكٍ مَعَ كَلِّ مَلَكٍ نُوْرٌ وَهَدِيَّةٌ يُؤْنِسُوْنِهُ اِلٰى يَوْمِ يُنْفَحُ فِى الصُّوْرِ
“Tidaklah datang kepada mayyit perkara yang lebih berat daripada pada malam pertama. Maka kasihanilah orang yang sudah meninggal dengan shodaqoh. Barang siapa yang tidak menemui (sesuatu untuk dishodaqohkan), maka hendaklah ia melakukan sholat dua rokaat, membaca di kedua rokaat itu maksudnya di setiap rokaat dari kedua rokaat, fatihah kitab (surat Al-Fatihah) sekali, ayat kursi sekali, surat Alhakumuttaka tsur (surat At-Takatsur) sekali, surat Qul huwallahu ahad (Surat Al-Ikhlas) sepuluh kali, dan kemudian membaca doa setelah salam “Ya Allah sesungguhnya aku melakukan sholat ini dan Engkau mengerti apa yang aku inginkan. Ya Allah limpahkanlah pahala sholat ini kepada kuburan fulan bin fulan (sebutkan nama keluarga yang meninggal)”. Maka Allah akan mengutus seketika itu kepadanya (mayyit) seribu malaikat, di mana setiap malaikat membawa cahaya dan hadiah untuk menentramkannya sampai hari ditiupnya sangkakala”.
Dalam hadist lain dijelaskan bahwa barang siapa yang melakukan sholat di atas, maka dia akan mendapatkan pahala yang sangat jelas, yaitu dia tidak akan keluar dari dunia (meninggal) sehingga dia mengetahui tempatnya di surga.
Para ulama' juga banyak memberikan pendapat tentang hadist di atas, "Sangat beruntung bagi hamba yang mau melaksanakan sholat ini (sholat dari hadist di atas), kemudia menghadiahkan pahala sholatnya kepada setiap mayyit dari kaum muslimin".
Dalam Kitab Fathul Qodir dijelaskan bahwa sahabat Ali bin Abi Thalib meriwayatkan hadist Rasulullah SAW :
مَنْ مَرَّ عَلٰى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ اِحْدٰى عَشَرَةَ ثُمَّ وَهَبَ اَجْرَهَا لِلْاَمْوَاتِ اُعْطِيَ مِنَ الْاَجْرِ بِعَدَدِ الْاَمْوَاتِ
"Barang siapa melewati kuburan, dan membaca surat qulhuwallahu ahad (surat Al-Ikhlas) sebanyak 11 kali, kemudian dia memberikan pahalanya kepada orang-orang yang meninggal, maka pahala itu akan diberikan kepada sejumlah orang yang meninggal (di kuburan itu)".
Dan dari sahabat Anas bin Malik :
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ فَقَالَ السَّائِلُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ اِنَّا نَتَصَدَّقُ عَنْ مَوْتَانَا وَنَحُجُّ عَنْهُمْ وَنَدْعُوْ لَهُمْ هَلْ يَصِلُ ذٰلِكَ اِلَيْهِمْ ؟ قَالَ نَعَمْ اِنَّهُ لَيَصِلُ اِلَيْهِمْ وَاَنَّهُمْ لَيَفْرَحُوْنَ بِهِ كَمَا يَفْرَحُ اَحَدُكُمْ بِالطَّبْقِ اِذَا اُهْدِيَ اِلَيْهِمْ
"Sesungguhnya Nabi SAW pernah ditanyai, kemudian si penanya berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya kami bershodaqoh kepada orang-orang mati kami, menunaikan haji untuk mereka, dan berdoa untuk mereka, apakah hal itu akan sampai kepada mereka ?. Rasulullah menjawab : Iya, sesungguhnya hal itu (pahalanya) akan sampai kepada mereka dan mereka akan merasa bahagia karenanya seperti halnya salah satu dari kamu yang merasa bahagia atas wadah (berisi makanan) ketika diberikan kepada mereka".
Dalam Kitab Washiyatul Musthafa, Rasulullah SAW berwasiat kepada sahabat Ali bin Abi Thalib :
يَا عَلِيُّ تَصَدَّقْ عَلٰى مَوْتَاكَ فَاِنَّ اللّٰهَ وَكَّلَ مَلَائِكَةً يَحْمِلُوْنَ صَدَقَاتِ الْاَحْيَاءِ اِلَيْهِمْ فَيَفْرَحُوْنَ بِهَا اَشَدَّ مَا كَانُوْا يَفْرَحُوْنَ فِي الدُّنْيَا وَيَقُوْلُوْنَ اَللّٰهُمَ اغْفِرْ لِمَنْ نَوَّرَ قَبْرَنَا وَبَشِّرْهُ بِالْجَنَّةِ كَمَا بَشَّرَنَا بِهَا
"Wahai Ali, berilah shodaqoh kepada orang matimu, karena sesungguhnya Allah memasrahkan kepada para malaikat untuk membawa shodaqoh orang-orang yang masih hidup kepada mereka, kemudian mereka merasa bahagia karena shodaqoh itu, lebih bahagia atas apapun yang ada di dunia dulu, dan mereka berdoa "Ya Allah ampunilah orang yang telah menerangi kubur kami dan berilah dia berita gembira dengan surga sebagaimana dia memberikan kegembiraan kepada kami dengan shodaqoh ini"".
Dari beberapa ulasan mengenai sampainya pahala shodaqoh, bacaan Al-Qur'an, dan amal ibadah lainnya yang diberikan kepada ahli kubur di atas, yang didasarkan pada hadist dan beberapa pendapat ulama', maka tentu saja memberikan pahala shodaqoh, bacaan Al-Qur'an, dan amal ibadah lainnya kepada ahli kubur hukumnya boleh dan pasti sampai, meskipun ada beberapa ulama' yang tidak membolehkannya dengan dalil lain.
Pendapat Madzhab Syafi'i
Para pengikut madzhab Imam Syafi'i menyepakati bahwa memberikan pahala shodaqoh kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia dihukumi boleh dan pahalanya pun pasti sampai kepada mereka.
Adapun memberikan pahala bacaan Al-Qur'an dalam hal ini menurut madzhab Imam Syafi'i adalah masih perselisihan, tetapi pendapat yang lebih unggul adalah membolehkannya dan pahalanya pasti sampai seperti dalam penjelasan syarakh Kitab Al-Minhaj, dan hendaknya pendapat membolehkan tersebut bisa direalisasikan karena memberikan pahala bacaan Al-Qur'an kepada ahli kubur sama halnya dengan mendoakan mereka.
Pendapat Madzhab Maliki
Sama seperti pendapat Madzhab Syafi'i, para pengikut Madzhab Maliki juga membolehkan memberikan pahala shodaqoh kepada ahli kubur, dan tidak ada perselisihan pendapat atas sampainya pahala tersebut kepada ahli kubur.
Sedangkan, para pengikut Madzhab Maliki masih berselisih pendapat mengenai memberikan pahala bacaan Al-Qur'an kepada ahli kubur. Pendapat asli dalam Madzhab Maliki adalah menghukumi makruh bagi siapapun yang memberikan pahala bacaan Al-Qur'an kepada ahli kubur.
Namun, para ulama' muta'akhhirun (ulama' akhir pada saat ini) dalam Madzhab Maliki sudah banyak yang membolehkan memberikan pahala bacaan Al-Qur'an kepada ahli kubur dan pahalanya pasti sampai, bahkan banyak dari mereka yang mengamalkannya.
Ibnu Farahun mengatakan bahwa pendapat membolehkan pahala bacaan Al-Qur'an dalam Mahzhab Maliki merupakan pendapat yang paling unggul.
Penjelasan Penguat Lainnya
Berikut ini keterangan dalam Kitab Al-Majmu' yang ditulis oleh Imam Nawawi, "Pernah ditanyai seorang hakim yang bernama Abu Thoyyib mengenai khatmil Qur'an (mengkhatamkan Al-Qur'an) yag dilaksankan di dalam pemakaman, kemudian beliau menjawab, "Pahala (dari mengkhatamkan Al-Qur'an) adalah milik orang yang membaca, tetapi mayyit seperti orang-orang yang hadir (dalam acara itu), mereka sangat mengharapkan rahmat dan berkah".
Dalam kitab Al-Adzkar yang juga merupakan karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa jamaah dari pengikut Imam Syafi'i meyakini bahwa bacaan Al-Qur'an yang pahalanya diberikan kepada mayyit pasti akan sampai, seperti halnya pendapat yang dikemukakan Imam Ibnu Hambal (Imam Hambali) dan jamaah dari ulama' lainnya.
Sedangkan dalam kitab Mizanul Kubra karya Imam Sya'rani menjelaskan bahwa perselisihan pendapat mengenai sampai atau tidaknya pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayyit merupakan sebuah hal yang umum, di mana setiap sisi dari kedua pendapat memiliki dalil masing-masing.
Dalam kitab Mizanul Kubra juga menegaskan bahwa madzhab ahlus sunnah berpendapat, "sesungguhnya kebolehan bagi manusia untuk memberikan pahala atas amalnya kepada orang lain", hal itu sama dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Hambali.
Muhammad bin Ahmad Al-Marwazi berkata, "aku mendengar Ahmad bin Hambal (Imam Hambali) berkata, "jika kamu memasuki pemakaman, maka bacalah surat Al-Fatihah, surat Al-Ikhlas, dan surat muawwidzatain (surat Al-Falaq dan surat An-Nas), kemudian berikanlah pahala bacaan itu kepada para ahli kubur, niscaya pahalanya akan sampai kepada mereka. Hal yang lebih utama adalah jika pembaca menutup dengan ucapan, "Ya Allah sampaikanlah pahala atas apa yang sudah aku baca kepada fulan (sebutkan nama)""".
Dalam kitab Majmuk Salasi Rasail karya Imam Muhammad Arabi juga dijelaskan bahwa bacaan Al-Qur'an kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia adalah boleh, pahalanya pasti akan sampai kepada mereka menurut para jumhur ulama' fiqih islam, Ahlus sunnah, meskipun dengan memberikan upah kepada pembacanya.
Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ، ثَمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌ وَاَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ، ثُمَّ قَالَ اِنِّيْ جَعَلْتُ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ مِنْ كَلَامِكَ لِاَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، كَانُوْا شُفَعَاءَ لَهُ اِلٰى اللّٰهِ تَعَالٰى
"Barang siapa memasuki kuburan kemudian dia membaca fatihah kitab (surat Al-Fatihah), qulhuwallahu ahad (surat Al-Ikhlas), dan alhakumut takasur (surat At-Takatsur), kemudian dia berkata, "sesungguhnya aku memberikan pahala atas apa yang sudah aku baca dari kalam-Mu kepada ah;i kubur dari golongan mukminin dan mukminat, maka mereka mendapatkan pertolongan dari Allah Ta'ala".
wallahu a'lam bisshowab.
Sumber : Kitab Hujjah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Bab Misalul Awwal.
Penulis : KH. Ali Maksum, Pondok Pesantren Krapyak.