Viral Sandiaga Uno Wudlu Dalam Gayung, Sah atau Tidak ? Ini Jawaban Dalam Kitab Kuning
Akhir-akhir ini media sosial lagi-lagi dikejutkan oleh viralnya video Bapak Sandiaga Uno, Cawapres 2019 nomor urut 2. Dalam video yang sudah dipotong-potong, beliau sedang berwudlu dalam sebuah wadah gayung di mana beliau memasukkan tangan ke dalam air suci untuk membasuh dan mengusap anggota wudlu dalam gayung yang digunakan untuk berwudlu, seperti pada gambar di atas.
Tentu saja viralnya video cara berwudlu Bapak Sandiaga Uno menuai banyak sekali pro dan kontra oleh netizen menyikapi viralnya video tersebut. Sebagian melemparkan hujatan bahwa fenomena dalam video Bapak Sandiaga Uno dianggap tidak sah karena tangan yang dimasukkan dapat menyebabkan air menjadi musta’mal (air suci yang sudah digunakan untuk bersuci).
Lalu, bagaimanakah hukumnya menurut Madzhab Syafi’i ?. Untuk itulah di sini saya akan membagikan seklumit penjelasan yang bersumber dari Kitab I’anatut Tholibin yang biasa dikaji di dalam pesantren NU, berikut penjelasannya :
وَاعْلَمْ اَنَّ شُرُوْطَ الْاِسْتِعْمَالِ اَرْبَعَةٌ، تُعْلَمُ مِن ْكَلَامِهِ : قِلَّةُ الْمَاءِ، وَاسْتِعْمَالُهُ فِيْمَا لَابُدَ مِنْهُ، وَاَنْ يَنْفَصِلَ عَنِ الْعَضْوِ، وَعَدَمُ نِيَّةَ الْاِغْتِرَافِ فِيْ مَحَلِّهَا وَهُوَ فِي الْغَسْلِ بَعْدَ النِّيَّةِ، وَعِنْدَ مُمَاسَةِ الْمَاءِ لِشَيْءٍ مِنْ بَدَدِهِ، فَلَوْ نَوَى الْغَسْلَ مِنَ الْجَنَابِةِ ثُمَّ وَضَعَ كَفَّهُ فِيْ مَاءٍ قَلِيْلٍ وَلَمْ يَنْوِ الْاِغْتِرَافَ صَارَ مُسْتَعْمَالًا، وَفِي الْوَضُوْءِ بَعْدَ غَسْلِ الْوَجْهِ وَعِنْدَ اِرَادَةِ غَسْلِ الْيَدَيْنِ، فَلَوْ لَمْ يَنْوِ الْاِغْتِرَافَ حِيْنَئِذٍ صَارَ مُسْتَعْمَالًا
"Dan ketahuilah bahwa syarat-syarat air musta'mal itu ada empat, hal ini (4 syarat) diketahui dari perkataan mushonnif (penulis Kitab Fathul Muin), yaitu : sedikit air, air itu digunakan untuk sesuatu yang wajib, air terpisah dari anggota badan, dan tidak adanya niat ightiraf di dalam tempatnya yaitu pada saat membasuh sesudah niat. Dan ketika membasuh sesuatu dari badannya, maka jika orang itu niat melakukan mandi janabah (mandi besar) kemudian dia meletakkan tangannya ke dalam air yang sedikit dan tidak niat ightiraf maka air itu menjadi musta'mal. Dan dalam konteks wudlu, (niat ightiraf) adalah setelah membasuh wajah dan ketika ingin membasuh kedua tangan, jika orang itu tidak niat ightiraf, maka saat ini air menjadi musta'mal".
Syarat Air Menjadi Musta'mal
Dari keterangan dalam Kitab I'anatul Tholibin di atas, maka diketahui bahwa syarat air menjadi musta'mal ada empat, yaitu :
1. Sedikitnya Air
Dalam madzhab Syafi'i kita mengetahui bahwa air yang boleh digunakan untuk bersuci adalah minimal air 2 qullah (sekitar 200 liter, sekitar volume 1 meter x 1 meter x 1 meter). Jika air tersebut kurang dari 2 qullah, maka air tersebut tergolong dalam kategori air sedikit. Misalnya ada kolam, kemudian kamu mengambil air dari sana ke dalam gayung (jelas kurang dari 200 liter), maka air dalam gayung tersebut termasuk air yang sedikit.
2. Air Telah Digunakan Untuk Perkara Wajib
Artinya di sini adalah air tersebut telah digunakan misalnya untuk membasuh tangan ketika wudlu. Jadi, jika air tersebut belum digunakan, maka air tersebut bukan termasuk musta'mal meskipun kurang dari 2 qullah.
3. Air Telah Terpisah Dari Anggota Badan
Misalnya kamu memasukkan tangan ke dalam kedua ke dalam air sedikit yang kurang dari 2 qullah (kurang dari sekitar 200 liter), maka ketika tanganmu masih berada di dalam air, air tersebut belum menjadi musta'mal. Tetapi ketika kamu sudah mengeluarkan tanganmu dari dalam air sedikit tersebut, maka air tersebut sudah menjadi musta'mal.
4. Tidak Adanya Niat Ightiraf
Niat ightiraf bisa diartikan sebagai niat seseorang ketika dia memasukkan tangan ke dalam air yang sedikit hanya sebagai perantara untuk menciduk air saja, bukan untuk menggunakan air tersebut. Dalam keterangan Kitab I'anatul Tholibin di atas, niat ightiraf dilakukan pada saat membasuh dan setelah niat.
Ketika mandi janabah, niat ightiraf dilakukan sesudah niat mandi janabah dan ketika akan mengambil air karena tangan termasuk anggota tubuh yang harus dibasuh.
Sedangkan dalam wudlu, niat ightiraf dilakukan sesudah membasuh wajah dan ketika ingin membasuh kedua tangan. Mengapa demikian ? yang menjadi permasalahan adalah niat ightiraf baru bisa dilakukan ketika memasukkan tangan untuk membasuh tangan. Jadi, tidak perlu niat ightiraf ketika membasuh wajah meskipun tangan dimasukkan ke dalam air sedikit, air tersebut tidak akan menjadi musta'mal karena tangan hanya berfungsi untuk mengambil air.
Kesimpulan :
Dalam viralnya video Bpk, Sandiaga Uno seperti gambar di atas, maka dari cara berwudlunya poin 1 sampai 3 di atas sudah memenuhi, tetapi pin yang ke-4 hanya Bpk. Sandiaga Uno sendiri yang tahu. Jadi apakah airnya termasuk musta'mal atau tidak ? apakah wudlunya sah atau tidak ? Itu tergantung kepada Bapk. Sandiaga Uno apakah sudah melakukan niat ightiraf atau tidak. Jika sudah, maka wudlunya tetap sah dan jika tidak maka wudlunya pun tidak sah. Ini menurut menurut Madzhab Syafi'i, jadi khusnudzon dan tidak saling melempar hujatan adalah jalan yang terbaik.
Cacatan Penting :
Posting ini tidak ada kaitannya dengan hal berbau politik atau pembelaan kepada Bpk. Sandiaga Uno sama sekali. Posting ini bertujuan agar kita lebih banyak berintropeksi diri, banyak belajar lagi, dan yang lebih penting adalah tidak saling menghujat dan membenci satu sama lain, salam damai saudaraku se-Indonesia.