Pengertian dan Contoh Hadits Mudhtharib
Salah satu jenis atau macam hadits dalam disiplin ilmu hadits adalah Hadits Mudhtharib, yang merupakan golongan hadits dhaif.
Pengertian Hadits Mudhtharib (الْحَدِيْثُ الْمُضْطَرِبُ)
Munurut bahasa, mudhtharib berasal dari kata idhtharaba "اِضْطَرَبَ" yang berarti bergencang, kacau balau, bingung.
Adapun menurut istilah, maka diriwayatkan dalam banyak pengertiannya dengan kalimat yang berbeda-beda, yang salah satunya adalah sebagai berikut, sebagaimana dalam Kitab Minhatul Mugits, Bab Hadits Mudhtharib :
مَا اخْتُلِفَ فِيْ سَنَدِهِ اَوْ فِيْ مَتْنِهِ اَوْ فِيْهِمَا بِزِيَادَةٍ اَوْ نَقْصٍ مَعَ عَدَامِ اِمكَانِ الْجَمْعِ اَوِ التَّرْجِيْحِ
"Hadits yang bertentangan di dalam sanadnya, matannya, atau keduanya, dikarenakan adanya penambahan atau pengurangan, yang tidak dapat dikompromi atau ditarjih".
Ditarjih adalah dibandingkan dan diunggulkan kekuatannya berdasarkan riwayat masig-masing. Apabila pertentangan tersebut dapat dikompromi atau ditarjih, maka hadits tersebut tak lagi dinamakan mudhtharib dan dapat diamalkan.
Contoh Hadits Mudhtarib Dalam Matan
لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
"Tidak ada hak di dalam harta selain zakat" (HR. Ibnu Majah No. 1779).
Hadits tersebut dikatakan mudhtharib karena matannya bertentangan dengan riwayat hadits-hadits lainnya, misalnya :
إِنَّ فِيْ أَمْوَالِكُمْ حَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ
"Sesungguhnya di dalam harta kalian ada hak selain zakat". (Ad-Darimi No. 1581)
إِنَّ فِي الْمَالِ لَحَقًّا سِوَى الزَّكَاةِ
"Sesungguhnya di dalam harta ada hak selain zakat" (HR. Tirmidzi No. 595 dan No. 596).
Contoh Hadits Mudhtharib Dalam Sanad
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ : يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ قَدْ شِبْتَ ؟ قَالَ : شَيَّبَتْنِيْ هُوْدٌ وَالْوَاقِعَةُ وَالْمُرْسَلَاتُ وَعَمَّ يَتَسَاءَلُوْنَ وَإِذَا الشَّمْسُ كُوِّرَتْ
"Dari Sahabat Ibnu Abbas berkata, Sahabat Abu Bakar ra bertaya, "Wahai Rosulullah, engkau telah beruban ?. Rosulullah SAW menjawab, "Aku telah dibuat beruban oleh Surat Hud, Surat Al-Waqi'ah, Surat Al-Mursalat, Surat An-Naba', dan Surat At-Takwir"" (HR. Tirmidzi No. 3219).
Imam Daruquthni berpendapat bahwa hadits tersebut adalah mudhtharib, dikarenakan jalur sanad dari Ibnu Ishaq terdapat sekitar 10 perbedaan dan perselisihan, antara lain adalah : ada yang meriwayatkannya secara mursal dan ada yang meriwayatkannya secara muttashil.
Para ulama' ahli hadits sendiri juga memperselisihkan riwayat sanadnya, ada yang meriwayatkan dari Ikrimah dari Abu Bakar, ada yang meriwayatkan dari Ibnu Juhaifah dari Abu Bakar, ada yang meriwayatkan dari Bara' dari Abu Bakar, ada yang meriwayatkan dari Alqamah dari Abu Bakar, dan ada yang meriwayatkan dari Abu Maisarah dari Abu Bakar. Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar berpendapat bahwa rawi-rawi hadits tersebut adalah tsiqqah (terpercaya), yang tidak mungkin ditarjih salah satunya.