Pengertian dan Contoh Hadits Munqathi'
Salah satu hadits yang termasuk dalam golongan hadits dhaif adalah hadits munqathi'. Nah, untuk menjelaskan tentang pengertian dan contohnya, maka berikut ini penjelasan singkatnya :
Pengertian Hadits Munqathi' (الْحَدِيْثُ الْمُنْقَطِعُ)
Menurut bahasa, munqathi' berasal dari kata inqatha'a "اِنْقَطَعَ" yang artinya adalah terputus, sedangkan munqathi' adalah sesuatu yang terputus.
Adapun pengertian Hadits Munqathi' menurut istilah, maka dalam Kitab Minhatul Mughits dijelaskan 2 perbedaan pendapat :
Pendapat pertama :
ما سقط من رواته واحد قبل الصحابى فى الموضع الواحد أي موضع كان وإن تعددت المواضع بحيث لا يزيد الساقط فى كل منها عن واحد فيكون منقطعا من مواضع
"Hadits Munqathi' adalah hadits yang gugur (terputus) seorang dari rawi-rawinya sebelum sahabat, di satu tempat di manapun tempatnya. Dan meskipun ada banyak tempat (di mana rawi gugur), dengan syarat rawi yang gugur itu tidak melebihi satu orang rawi di masing-masing tempat, maka itu dinamakan terputus di banyak tempat".
Pendapat kedua :
ما لم يتصل إسناده
"Hadits Munqathi' adalah hadits yang tidak sambung sanad-sanadnya".
Contoh Hadits Munqathi'
Adapun contoh hadist munqathi' sebagaimana hadits yang diriwayatkan Siti Fatimah ra, putri Nabi SAW :
إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ قَالَ : بِسْمِ اللّٰهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ وَافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ قَالَ : بِسْمِ اللّٰهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّٰهِ اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ وَافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ فَضْلِكَ
"Ketika Rasulullah SAW masuk masjid, Beliau berdoa : "Dengan menyebut nama Allah serta salam kepada Rasulullah, ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu Rahmat-Mu". Ketika keluar, Beliau berdoa : "Dengan menyebut nama Allah, semoga kesejahteraan terlimpah kepada Rasulullah, ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu karunia-Mu" (HR. Ahmad No. 25213, HR. Ibnu Majah No. 763).
Nah, mari kita telaah rawi-rawi hadits tersebut :
Riwayat Imam Ahmad, dari Abu Muawiyah, dari Al-Laits, dari Abdillah bin Hasan, dari Siti Fatimah binti Husain, dari Siti Fatimah Az-Zahra, dari Nabi SAW
Riwayat Imam Ibnu Majah, dari Abu Bakar bin Abi Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari Abu Muawiyah, dari Al-Laits, dari Abdillah bin Hasan, dari ibunya yaitu Siti Fatimah binti Husain, dari Siti Fatimah Az-Zahra, dari Nabi SAW.
Dari kedua jalur sanad tersebut, kita bisa melihat bahwa Siti Fatimah binti Hasan mendapatkan riwayat dari neneknya, yaitu Siti Fatimah binti Nabi SAW. Padahal, hubungan antara cucu dan nenek tersebut tidak pernah hidup dalam masa yang sama.
Siti Fatimah Az-Zahra binti Nabi SAW wafat pada malam Selasa, tanggal 13 Ramadhan, tahun 11 H dalam usia 27 tahun. Sedangkan cucunya yaitu Siti Fatimah binti Husain baru lahir pada tahun 51 H dan wafat pada tahun 117 H.
Ya, Siti Fatimah Az-Zahra tidak pernah bertemu di masa yang sama dengan cucunya yaitu Siti Fatimah binti Husain. Artinya, dalam riwayat tersebut ada satu rawi yang gugur atau terputus, sehingga hadits tersebut dinamakan Hadits Munqathi'.
Lihat skema contoh berikut ini :
Kedudukan Hadits Munqathi'
Para ulama' bersepakat bahwa Hadits Munqathi' tidak bisa dijadikan sebagai dasar dan pedoman dikarenakan ada satu rawi yang gugur atau terputus (tidak sambung) kepada Nabi SAW, sehingga kedudukannya merupakan Hadits Dhaif.
Tetapi, misalnya jika ada sebuah hadits dari satu jalur sanad tergolong Hadits Munqathi' karena terputus satu rawi sebelum sahabat, sedangkan ada hadits yang sama dari jalur sanad lain yang merupakan Hadits Shahih dan sambung sanadnya kepada Nabi SAW, maka Hadits Munqathi' tersebut bisa dijadikan dasar dan pedoman karena dikuatkan oleh Hadits Shahih dari jalur sanad yang lain.