Perbedaan Rawahu, Akhrajahu, Kharrajahu, dan Dzakarahu

Ketika kita membaca hadits-hadits di beberapa kitab, khususnya kitab kuning yang dikaji di pondok-pondok pesantran, hadits-hadits yang ditulis biasanya diriwayatkan oleh rawi dengan kalimat-kalimat yang berbeda, di antaranya adalah rawahu "رَوَاهُ", akhrajahu "اَخْرَجَهُ", kharrajahu "خَرَّجَهُ", dan dzakarahu "ذَكَرَهُ".

Tentu saja, kalimat-kalimat yang digunakan berbeda sehingga makna dari setiap kalimat pun berbeda. Sebenarnya, makna secara bahasa kalimat-kalimat di atas bermakana :

1. rawahu "رَوَاهُ" artinya meriwayatkan hadits

2. akhrajahu "اَخْرَجَهُ" artinya mengeluarkan hadits

3. kharrajahu "خَرَّجَهُ" artinya mengeluarkan hadits

4. dzakarahu "ذَكَرَهُ" artinya menyebutkan hadits.

Demikian adalah makna secara bahasa, namun karena kalimat-kalimat tersebut disandarkan dalam periwayatan hadits, pastinya memiki makna yang lebih khusus, sebagaimana berikut penjelasan singkatnya.


1. Pengertian Rawahu "رَوَاهُ"

Penggunaan kalimat rawahu "رَوَاهُ" memiliki 2 makna yaitu :

Pertama, kalimat rawahu "رَوَاهُ" yang disandarkan pada rawi secara individu. Artinya setiap orang yang meriwayatkan hadits yang tertulis dari jalur sanad adalah seorang rawi secara individu, misalnya  :

عَنْ فُلَانٍ عَنْ فُلَانٍ عَنْ فُلَانٍ عَنْ اَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ : اَنَّ النَّبِيَّ .... الخ

"Dari fulan, dari fulan, dari fulan, dari Sahabat Abu Hurairah ra berkata, sesungguhnya Nabi SAW ..... dan seterusnya".

Biasanya diditulis dengan kalimat "رَوَاهُ اَبُوْ هُرَيْرَةَ" (telah meriwayatakan hadits Sahabat Abu Hurairah ) yang menunjukkan rawi secara individu, namun yang lebih umum adalah dengan kalimat "رُوِيَ عَنْ اَبُوْ هُرَيْرَةَ" (diriwayatkan dari Sahabat Abu Hurairah).

Kedua, kalimat rawahu "رَوَاهُ" yang disandarkan pada rawi yang telah mengumpulkan atau menyusun hadits-hadits dalam kitab-kitabnya. Artinya, orang yang meriwayatkan hadits adalah seorang yang sudah menyusun kumpulan kitab hadits, misalnya :

رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِيْ صَحِيْحِهِ،  رَوَاهُ الْبُخَارِي فِيْ صَحِيْحِهِ، رَوَاهُ اَحْمَدٌ فِيْ مُسْنَدِهِ

"Telah meriwayatkan hadits Imam Muslim di dalam Kitab Shahihnya, telah meriwayatkan hadits Imam Bukhari di dalam Kitab Shahihnya, telah meriwayatkan hadits Imam Ahmad di dalam Kitab Musnadnya".

2. Pengertian Akhrajahu "اَخْرَجَهُ"

Kalimat akhrajahu "اَخْرَجَهُ", memiliki makna sama dengan kalimat rawahu "رَوَاهُ" yang kedua, tidak ada perbedaan antara keduanya, yaitu disandarkan pada rawi yang menyusun kitab-kitab hadits. Rawi tersebut dinamakan dengan istilah mukhrij "الْمُخْرِجُ", misalnya :

اَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ، اَخْرَجَهُ الْبُخَارِى، اَخْرَجَهُ اَحِمَدٌ

"Imam Muslim mengeluarkan hadits, Imam Bukhari mengeluarkan hadits, Imam Ahmad mengeluarkan hadits".

3. Pengertian Kharrajahu "خَرَّجَهُ"

Adapun kalimat kharrajahu "خَرَّجَهُ" maka ada 2 pendapat di sini, yaitu :

Pertama, kalimat kharrajahu "خَرَّجَهُ" yang maknanya sama dengan kalimat akhrajahu "اَخْرَجَهُ", yaitu disandarkan pada rawi yang menyusun kitab-kitab hadits, rawinya disebut mukharrij. Jadi, makna mukharrij "الْمُخَرِّجُ" dan mukhrij ""الْمُخْرِجُ"" adalah sinonim, sebagaimana pendapat Ibnu Rajab ra dalam kitabnya, "Jami'ul Ulum wal Hikam", dan pendapat lainnya.

Kedua, kalimat kharrajahu "خَرَّجَهُ" merujuk pada hubungan hadits-hadits yang telah disebut di dalam kitab-kitab atau kitab-kitab yang disandarkan, bukan menyandarkan atau mengacu pada satu kitab saja, misalnya :

عُلِّقَ عَلَيْهِ وَخَرَّجَ اَحَادِيْثَهُ .... الخ

"Hadits itu digantungkan (hadits muallaq) dan beliau mengeluarkan hadits-haditsnya ... dan seterusnya".

4. Pengertian dzakarahu "ذَكَرَهُ"

Nah, sedangkan kalimat dzakarahu "ذَكَرَهُ" yang secara bahasa berarti menyebutkannya, maka ada banyak makna yang di antaranya adalah 2 makna berikut :

Pertama, kalimat dzakarahu "ذَكَرَهُ" bisa bermakna sama dengan kalimat rawahu "رَوَاهُ" pada makna yang kedua, namun sangat jarang dan sedikit, sebagaimana hadits mengenai amal pertama yang dihisab di akhirat adalah sholat, yang disebut oleh Imam Al-Hitsami dalam Kitab Majma'nya (291/1), dengan kalimat :

رُوِيَ النَّسَائِى عَنْ يَحْيَ بْنِ يَعْمَرِ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ مِثْلَ هٰذَا، وَقَدْ ذَكَرَهُ الْاِمَامُ اَحْمَدُ فِيْ تَرْجَمَةِ رَجُلٍ غَيْرِ اَبِيْ هُرَيْرَةَ، وَرِجَالُهُ رِجَالٌ صَحِيْحٌ

"Diriwyatkan dari Imam Nasa'i, dari Yahya bin Ya'mar, dari Sahabat Abu Hurairah, seperti hadits ini (hadits amal pertama yang dihisab di akhirat adalah sholat). Imam Ahmad juga menyebutnya di dalam terjemah rawi selain Sahabat Abu Hurairah, dan para rawinya adalah rawi-rawi yang shahih".

Maksud kalimat "ذَكَرَهُ الْاِمَامُ اَحْمَدُ", Imam Ahmad juga menyebutkan hadits yang serupa di dalam Kitab Musnad beliau.

Begitu juga halnya, Imam Ibnu Taimiyah pernah menyebut sebuah hadits dalam Kitab Al-Jawab As-Shahih (5/69, No. 1774) dengan kalimat :

ذَكَرَهُ الْبُخَارِى فِيْ صَحِيْحِهِ

"Imam Bukhari menyebutnya di dalam Kitab Shahih beliau".

Kedua, kalimat dzakarahu "ذَكَرَهُ" bisa bermakna sama dengan kalimat rawahu "رَوَاهُ" pada makna yang kedua, namun tanpa isnad. Sebagaimana dalam Kitab Jami'ul Ulum wal Hikam (973/3), Imam Ibnu Abi Aufa mengatakan :

وَقَالَ اِبْنُ اَبِيْ اَوْفَى : الْنَّاجِشُ اٰكِلُ رِبَا خَائِنٌ - ذَكَرَهُ الْبُخَارِى

"Imam Ibnu Abi Aufa mengatakan bahwa najsy adalah orang yang memakan riba dengan cara menghianati - Imam Bukhari menyebutkan haditsnya"

Maksud kalimat "ذَكَرَهُ الْبُخَارِى" adalah Imam Bukhari meriwayatkan hadits mengenai pemakan riba (najsy) dalam Kitab Shahih Bukhari, meskipun tanpa isnad atau sanad, hadits tersebut adalah Hadist Muallaq yang maknanya diucapkan oleh Imam Ibnu Abi Aufa dengan kalimat beliau sendiri.

Baca pengertian Hadist Muallaq : Pengertian dan Contoh Hadits Muallaq

Jadi, kalimat dzakarahu "ذَكَرَهُ" memiliki banyak makna tergantung apa yang dikehendaki rawi tersebut dengan kalimat itu dan disandarkan kepada siapa kalimat itu. Fungsinya, bisa sebagai penguat (seperti contoh perkataan Imam Ibnu Abi Aufa) atau juga untuk menjelaskan kedhaifan, kejanggalan, dan ketidakadilan sifat rawi, dan lain sebagainya.