Pengertian dan Contoh Hadits Masyhur
Hadits Masyhur merupakan salah satu bagian dari Hadits Ahad. Dalam beberapa artikel sebelumnya, saya sudah cukup mengulas secara singkat mengenai pengertian Hadits Ahad dan pembagiannya. Hadits Ahad sendiri terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Hadits Masyhur
2. Hadits Aziz
3. Hadits Gharib.
Baca sebelumnya :
Pengertian Hadits Ahad dan Contohnya
Pengertian dan Contoh Hadits Gharib.
Pengertian Hadits Masyhur
Menurut bahasa, istilah masyhur tentu sudah sering terdengar di telinga kita, yang berarti adalah terkenal atau populer.
Adapun menurut istilah sebagaimana dalam Kitab Minhatul Mughits, Hadits Masyhur adalah :
الْحَدِيْثُ الْمَشْهُوْرُ هُوَ مَا رَوَاهُ ثَلَاثَةٌ فَاَكْثَرَ وَلَوْ فِيْ طَبَقَةٍ وَاحِدَةٍ وَلَمْ يَصِلْ دَرَجَةَ التَّوَاتِرِ
"Hadits Masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih meskipun di dalam satu thabaqah (tingkatan) dan belum mencapai derajat mutawatir".
Baca juga : Pengertian, Pembagian, dan Contoh Hadits Mutawatir.
Pembagian dan Contoh Hadits Masyhur
Nah, adapun Hadits Masyhur sendiri, maka di dalamnya terbagi menjadi 2 macam, yang di antaranya bisa dilihat seperti berikut :
1. Masyhur Mutlaq
Hadits Masyhur Mutlaq adalah hadits yang sudah terkenal di kalangan ulama' ahli hadits dan orang-orang umum. Mengenai contohnya, tentu sangat banyak sekali, salah satunya adalah hadits berikut :
اِنَّمَا الْاَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya sempurnanya amal tergantung pada niatnya".
Hadits mengenai niat di atas adalah hadits yang jelas diketahui oleh ulama' ahli hadits, tak hanya itu, bahkan orang-orang awam seperti kita pun sering mendengar hadits niat tersebut dari berbagai forum pengajian.
Artinya hadits niat itu secara mutlaq dikenal luas, tak hanya oleh ulama' hadits saja, tetapi juga orang-orang secara umum. Demikian, hadits niat tersebut termasuk golongan Hadits Masyhur Mutlaq jika dilihat dari segi jumlah rawinya.
2. Masyhur Muqayyad
Muqayyad berasal dari kata qayyada "قَيَّدَ" yang berarti mengikat atau menguatkan, muqayyad berarti sesuatu yang diikat.
Sedangkan Hadits Masyhur Muqayyad berarti hadits yang terkenal di kalangan ulama' ahli hadits saja. Adapun contohnya pun sangatlah banyak, salah satunya adalah hadits yang menerangkan tentang masalah qunut yang diriwayatkan dari Sahabat Anas bin Malik ra berikut ini :
اَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُوْ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ
"Sesungguhnya Rosulullah SAW melakukan qunut sebulan setelah ruku' (bukan qunut sholat subuh) untuk mendoakan keluarga Ri'lin dan keluarga Dzakwan".
Hadits tentang qunut di atas adalah hadits yang jarang dikenal oleh masyarakat umum, namun hadits tersebut tetap dikenal di antara ulama' hadits, bahkan menjadi perselisihan pendapat oleh beberapa ulama' ahli fiqih mengenai pelaksanan qunut sholat subuh, ada mengatakan sunnah melakukan qunut dan ada pula yang mengatakan tidak perlu qunut.
Dalam sebuat riwayat dikatakan bahwa Hadits Masyhur memiliki persamaan makna (sinonim) dengan Hadits Mustafidl. Namun dalam riwayat yang lain dijelaskan pula bahwa Hadits Mustafidl adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 rawi atau lebih dalam semua thabaqah (tingkatan).