Pengertian dan Contoh Hadits Mahfudz dan Hadits Syadz

Salah satu macam hadits yang juga perlu diketahui adalah hadits syadz, sebagaimana berikut penjabaran dan penjelasan singkatnya :


Pengertian Hadits Mahfudz (الْحَدِيْثُ الْمَحْفُوْظُ)

Menurut bahasa, mahfudz merupakan isim maf'ul dari lafadz "hafadza" (حَفَظَ) yang artinya menjaga, sedangkan mahfudz berarti sesuatu yang terjaga.

Sedangkan menurut istilah sebagaimana dalam Kitab Minhatul Mughits Bab Hadits Ma'ruf dan Hadits Mahfudz adalah sebagai berikut ini :

الْمَحْفُوْظُ هُوَ مَا رَوَاهُ الثِّقَةُ مُخَالِفًا لِمَنْ هُوَ اَدْنَى مِنْهُ رُجْحَانًا

"Hadits Mahfudz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqqah (terpercaya) yang bertentangan dengan rawi yang lebih rendah keunggulan darinya".

Hadits mahfudz merupakan lawan atau kebalikan dari hadits syadz.


Pengertian Hadits Syadz (الْحَدِيْثُ الشَّاذُ)

Menurut bahasa, syadz adalah isim fail dari lafadz "syadzza" (شَذَّ) yang berarti janggal, sedangkan syadz berarti sesuatu yang janggal.

Menurut istilah dalam Kitab Minhatul Mughits, Hadits Syadz adalah :

الشَّاذُ هُوَ مَا رَوَاهُ الثِّقَةُ مُخَالِفًا لِمَنْ هُوَ اَرْجَحُ مِنْهُ لِمَزِيْدِ ضَبْطٍ اَوْ كَثِيْرَةِ عَدَدٍ اَوْ غَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْمُرَجِّحَاتِ

"Hadits Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat, yang bertentangan dengan rawi yang lebih unggul darinya, dikarenakan bertambahnya ingatan, banyaknya jumlah sanad, atau lainnya yang termasuk pentarjihan".

Dari pengertian di atas, maka kesimpulan sederhananya, Hadits Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat namun bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih kuat lagi. Sedangkan hal yang menyebabkan rawi tersebut bertentangan dengan rawi yang lebih kuat bisa dikarenakan banyaknya ingatan dan hafalan, banyaknya sanad-sanad, dan lain sebagainya.

Hadist syadz merupakan lawan dari hadits mahfudz, bisa dilihat pada definisi yang telah dipaparkan.


Contoh Hadits Mahfudz dan Hadits Syadz Pada Sanad

مَاتَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَدَعْ لَهُ وَارِثًا إِلَّا عَبْدًا هُوَ أَعْتَقَهُ فَدَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيْرَاثَهُ إِلَيْهِ

"Seseorang meninggal di zaman Nabi SAW dan ia tidak meninggalkan sesuatu pun kecuali seorang budak yang ia merdekakan, lalu Nabi SAW memberikan warisan orang itu tersebut kepada si budak". (HR. Tirmidzi No. 2032 - HR. Ibnu Majah No. 2731 - HR. Abu Dawud No. 2518).

Hadits tersebut memiliki beberapa jalur sanad, misalnya dari riwayat :

Imam Tirmidzi :

Ibnu Abi Umar => Sufyan bin Uyainah => Amr bin Dinar => Ausajah => Ibnu Abbas

Imam Ibnu Majah :

Ismail bin Musa => Sufyan bin Uyainah => Amr bin Dinar => Ausajah => Ibnu Abbas

Nah, dari sanad Sufyan bin Uyainah, Amr bin Dinar, Ausajah, dan Ibnu Abbas ra adalah hadits yang sanadnya mahfudz. Hal itu dikarenakan rawi-rawinya tergolong tsiqqah (terpercaya) dan juga mutabi' (diikuti) seperti Ibnu Abi Umar dan Ismail bin Musa.

Namun, dalam sanad lainnya :

Hammad bin Zaid => Amr bin Dinar => Ausajah => ......... => Nabi SAW

Hadits di atas dengan sanad melalui Hammad bin Zaid, Amr bin Dinar, Ausajah merupakan hadits mursal (baca pengertian dan contoh hadits mursal). Hal itu dikarenakan Ausajah meriwayatkan langsung dari Nabi SAW, tanpa melalui Sahabat Ibnu Umar ra, padahal Ausajah adalah seorang tabi'in.

Kesimpulan contoh :

Hammad bin Zaid sendiri adalah seorang rawi yang tsiqqah (terpercaya) dan riwayatnya dikenal dapat diterima. Namun, karena riwayat Hammad bin Zaid bertentangan dengan riwayat Sufyan bin Uyainah yang sanadnya lebih tsiqqah, muttabi', dan muttashil (sambung kepada Nabi SAW), maka riwayat Hammad bin Zaid disebut hadits syadz, sedangkan riwayat Sufyan bin Uyainan adalah hadits mahfudz.


Contoh Hadits Mahfudz dan Hadits Syadz Pada Matan

Hadits 1 :

قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَلْيَضْطَجِعْ عَلَى يَمِيْنِهِ

"Nabi SAW bersabda, "Jika salah seorang dari kalian selesai melaksanakan shalat dua rakaat fajar maka hendaklah ia berbaring dengan posisi miring ke kanan"". (HR. Tirmidzi No.385).

Hadits 2 :

كَانَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ اِضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ

"Ketika Nabi SAW melaksanakan shalat dua rakaat fajar maka Beliau membaringkan badan ke sisi kanan". (HR. Bukari No. 590, Muslim No. 1216, Nasai No. 678).

Hadits pertama yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra di atas bertentangan dengan hadits kedua diriwayatkan oleh Siti Aisyah ra dalam segi matannya. Hadits pertama merupakan hadits qauliyah (perkataan) Nabi SAW, sedangkan hadits kedua adalah fi'liyah (perbuatan) Nabi SAW.

Selain itu, kebanyakan riwayat dan sanad-sanad yang tsiqqah (terpercaya) yang menjelaskan tentang memiringkan badan posisi badan setelah selesai sholat subuh, adalah hadits fi'liyah Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah ra.

Bahkan Abu Isa mengatakan bahwa derajat hadits pertama yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah ra merupakan hadits hasan gharib.

Kesimpulan contoh :

Dengan demikian, hadits pertama yang matannya bertentangan dengan hadits kedua merupakan hadits syadz di dalam matannya, sedangkan hadits kedua adalah hadits mahfudz dalam matannya.

Wallahu a'lam bis showab.