4 Fungsi dan Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
Hadits merupakan setiap apapun yang datangnya dari Rasulullah SAW, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, dan sifat Beliau. Nah, untuk lebih jelas mengenai hadits beserta contonya silahkan kunjungi : Pengertian dan Macam-Macam Hadits (Qouliyah, Fi'liyah, Taqririyah dan Sifat).
Fungsi dan Kedudukan Hadits Dalam Hukum Islam
Hadits sendiri mempunyai kedudukan tinggi dalam hukum agama islam. Nah, adapun terkait fungsi dan kedudukan hadits dalam agama islam, maka berikut ini penjelasan singkatnya :
1. Sebagai Sumber Utama Kedua
Kedudukan hadits memang sangatlah mulia, tetapi selamanya tidak akan pernah mengalahkan kemuliaan Al-Qur'an, karena Al-Qur'an adalah kalam suci yang bersumber dari Dzat Allah SWT. Jadi, fungsi dan kedudukan hadits di mata hukum islam adalah sebagai sumber utama kedua setelah adanya sumber hukum termutlaq yaitu Al-Qur'an.
Demikian pula, apapun yang telah diucapkan, diperbuat, ditetapkan, dan sifat-sifat Rasulullah SAW menjadi pedoman dan panutan bagi umat islam, sebagaima Allah SWT berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ اْلاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah" (Al-Ahzab : 21).
2. Memperkuat Hukum Dalam Ayat Al-Qur'an
Fungsi dan kedudukan Al-Qur'an selanjutnya adalah memperkuat hukum-hukum yang sudah dijelaskan di dalam kalam suci Al-Qur'an, misalnya Allah SWT mewajibkan setiap umat islam untuk melakukan rukun islam dalam beberapa surat dan ayat yang berbeda. Lalu, hukum tersebut dikuatkan dalam salah satu sabda Rasulullah SAW :
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ - رواه البخاري و مسلم
"Agama islam dibangun berdasarkan lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan haji di Baitullah (Ka'bah), dan berpuasa di Bulan Ramadhan".
3. Menjelaskan Ayat Al-Qur'an Yang Hukumnya Bersifat Umum
Sebagai seorang muslim, patutlah kita meyakini bahwa zaman selalu mengikuti Al-Qur'an bukan Al-Qur'an yang mengikuti zaman. Artinya, segala macam apapun yang ada di dunia ini pasti hakekatnya sudah tertera dalam Al-Qur'an, baik itu masa permulaan penciptaan maupun masa depan di akhirat nanti, hanya saja keterbatasan pikiran manusia yang tidak sanggup menyelami luasnya pengetahuan itu.
Selain itu, hakekatnya semua hukum pun demikian, Al-Qur'an sudah menjelaskan hanya saja dalam teks Al-Qur'an hanya disampaikan hukum secara umum, jadi untuk menjelaskan maksud Al-Qur'an tersebut membutuhkan hadits dan pendapat-pendapat para ulama' ahli tafsir.
Adapun contoh hadits yang menjelaskan hukum dalam Al-Qur'an yang bersifat umum adalah misalnya kewajiban sholat bagi setiap muslim dalam Al-Qur'an :
اِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَّوْقُوْتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".
Ayat tersebut dijelaskan lebih detail dalam sebuah hadits Nabi SAW :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّنِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِيْنَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِيْنَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِيَ يَعْنِى الْمَغْرِبَ حِيْنَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِيْنَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِيْنَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِيْنَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِيْنَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِيْنَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَيَّ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ - رواه ابو داود
"Dari Sahabat Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Aku telah dijadikan imam oleh Jibril di Baitullah dua kali, maka ia shalat bersamaku, shalat Zuhur ketika tergelincir matahari, shalat Asar ketika bayang-bayang sesuatu menyamainya, shalat Magrib ketika terbenam matahari, shalat Isya' ketika terbenam syafaq (mega merah), dan shalat Subuh ketika fajar bercahaya. Maka besoknya shalat pulalah ia bersamaku, shalat Zuhur ketika bayang-bayang sesuatu menyamainya, shalat Asar ketika bayang-bayang sesuatu dua kali panjangnya, shalat Magrib ketika orang puasa berbuka, shalat Isya' ketika sepertiga malam, dan shalat Subuh ketika menguning cahaya pagi. Lalu Jibril menoleh kepadaku dan berkata, "Wahai Muhammad, inilah waktu shalat nabi-nabi sebelum engkau, dan waktu shalat adalah antara dua waktu itu"" (HR. Abu Daud).
4. Menghapus Syariat Terdahulu
Aqidah yang diajarkan oleh nabi-nabi terdahulu dan kitab-kitabnya adalah aqidah yang sama dengan agama islam, yaitu memurnikan dan mengesakan Allah SWT. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa perbedaan mengenai syariat dalam pelaksanaan ibadah.
Misalnya adalah syariat Nabi Musa as menyebutkan bahwa taubat umatnya yang melakukan dosa besar adalah dengan bunuh diri :
وَإِذْ قَالَ مُوْسٰى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنَّكُمْ ظَلَمْتُمْ أَنْفُسَكُمْ بِاتِّخَاذِكُمُ الْعِجْلَ فَتُوْبُوْا إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ عِنْدَ بَارِئِكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
"Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya, "Hai kaumku, sesungguhnya kamu telah menganiaya dirimu sendiri karena kamu telah menjadikan anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah kepada Rabb yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu. Hal itu adalah lebih baik bagimu pada sisi Rabb yang menjadikan kamu; maka Allah akan menerima taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang"" (Al-Baqarah: 54).
Atau pakaian yang terkena najis maka tidak bisa disucikan kecuali dengan memotong pada bagian pakaian yang terkena najis itu, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud ra :
كَانُوْا إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَوْلُ قَطَعُوْا مَا أَصَابَهُ الْبَوْلُ مِنْهُمْ
"Kaum Bani Israil ketika mereka terkena air kencing, maka mereka memotong bagian yang terkena air kencing dari mereka".
Dua contoh syariat yang berlaku pada umat Nabi Musa as di atas, telah dirombak dan dihapus hukumnya untuk umat Nabi Muhammad SAW, lalu digantikan dengan hukum baru dalam penjelasan Al-Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama'.