4 Jasa Besar Khalifah Umar bin Khattab Bagi Islam


Khalifah Umar bin Khattab merupakan khalifah yang dipilih oleh para sahabat dalam menggatikan Khalifah Abu Bakar setelah beliau wafat. Khalifah Umar bin Khattab menjabat sebagai pemimpin negara sejak tahun 13 H (23 Agustus 634) sampai 26 Dzulhijjah 23 H (3 November 644), sekitar 10 72 hari.

Khalifah Umar bin Khattab terkenal sebagai sosok pemimpin yang adil, tegas, dan bijaksana. Ketegasan dan keadilan beliau tercermin dengan sikap dan langkah beliau dalam memutuskan sebuah perkara, bahkan beliau pun pernah menghukum putranya sendiri hingga tewas, baca Kisah Khalifah Umar bin Khattab Mengadili Putranya, Abu Syahmah, Sampai Mati.

Nah, adapun peran dan jasa Khalifah Umar bin Khattab sangatlah banyak bagi agama islam, namun di antara jasa-jasa beliau yang paling dikenang adalah sebagai berikut :

1. Jasa Besar Dalam Menjaga Al-Qur'an
Dalam sejarah yang kita ketahui, proses pembukuan Al-Qur'an menjadi sebuah mushaf terlangsung pada masa Khalifah Ustman bin Affan. Namun, proses pembukuan tersebut diawali dari proses pengumpulan Al-Qur'an pada masa Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq.

Proses pengumpulan Al-Qur'an sendiri dilaksanakan berkah inisiatif dari Sahabat Umar bin Khattab. Beliau melihat banyaknya para hamilul qur'an (orang yang hafal Al-Qur'an) gugur dalam perang, sehingga kekhawatiran adanya fenomena generasi-generasi selanjutnya tidak mengenal Al-Qur'an pun muncul, sehingga inisiatif itu disampaikan kepada Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq.

Awalnya, inisiatif itu ditolak dengan alasan Rosulullah SAW tidak pernah mengajarkan dan memerinrahkan untuk mengumpukan Al-Qur'an dari tulisan dan catatan para sahabat. Namun, Sahabat Umar bin Khattab tetap menegaskan bahwa itu merupakan tindakan yang mulia mengingat gugurnya para hamilul qur'an, dan akhirnya inisiatif itu pun disetujui.

2. Jasa Besar Dalam Penyebaran Islam di Seluruh Dunia
Masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab merupakan masa emas di mana kekuasaan islam menyebar dengan pesat, bahkan hampir mampu menguasai seluruh tiga benua, yang mencakup wilayah Mesir, Persia, Palestina, Afrika Utara, Armenia, kekaisaran Romawi (Byzantium), dan lainnya.

Secara tidak langsung, kekuasaan islam yang menyebar dengan pesat ini juga menjadi sarana dalam menyebarkan agama islam ke seluruh penjuru dunia. Tentu saja tak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut salah satunya merupakan jasa besar Khalifah Umar bin Khattab.

3. Jasa Besar Dalam Penentuan Awal Tahun Hijriyyah
Penentuan awal tahun Hijriyyah berlangsung pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Dengan ditentukannya awal tahun Hijriyyah, maka pembuatan kalender islam pun lebih mudah dirumuskan karena hal itu berkaitan dengan ibadah-ibadah tertentu dalam islam, misalnya haji, puasa, dan lainnya.

Pada masa sebelum dirumuskannya awal tahun hijriyyah, bahkan masa sebelum Rosulullah SAW, orang-orang Arab sudah menggunakan nama bulan-bulan dalam kalender hijriyyah, hanya saja tidak diketahui tahun berapa, misalnya ketika Abu Musa Al-Asy'ar mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Khattab, dalam surat tersebut tidak ditulis tahun berapa, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga ini dirasa cukup membingungkan.

Inisiatif itu muncul saat seorang bernama Maimun bin Mahran memberikan dokumen yang berisi tentang kesepakatan 2 orang di Bulan Sya'ban. Merasa bingung mengenai tahun, Khalifah Umar bin Khattab pun bertanya, "Sya'ban kapan ? tahun kemarin, tahun yang akan datang, atau tahun ini ?".

Nah, untuk menutup kebingungan tersebut, maka Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat senior untuk merumuskan awal tahun hijriyyah. Tentu saja ada banyak usulan, misalnya tahun hijriyyah di awali dengan lahirnya Rosulullah SAW, diangkatnya Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rosul, dan wafatnya Rosulullah SAW.

Namun, usulan yang diterima berdasarkan kesepakatan para sahabat adalah usulan Sahabat Ali bin Abi Thalib yang mengemukakan bahwa awal tahun hijriyyah dimulai dari hijrahnya Rosulullah SAW dari Kota Mekkah ke Madinah. Hal tersebut didasarkan karena hijarah Rosulullah SAW sudah jelas diketahui kapan waktunya dan juga merupakan peristiwa besar dalam sejarah umat islam.

4. Jasa Besar Dalam Mensyariatkan Shholat Tarawih Berjamaah 20 Rokaat
Sholat tarawih berjamaah 20 rokaat disyariatkan oleh Khalifah Umar bin Khattab yang disetujui dan disepakati oleh seluruh sahabat, tak ada satupun yang mengelaknya. Sejak pensyariatan itu, para kaum muslimin senantiasa melakukan sholat tarawih berjamaah sebanyak 20 rokaat di tiap Bulan Ramadlan pada malam hari setelah sholat Isya'. Demikian pula dilakukan sholat tarawih 20 rokaat pada masa khalifah sesudahnya, kecuali pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, shalat tarawih ditambah menjadi 36 rakaat.

Baca singkat sejarahnya lebih jelas : Menelaah Hukum, Sejarah dan Jumlah Rokaat Sholat Tarawih.

Karena itulah, setiap malam setelah isya' di berbagai masjid sangat ramai dalam melaksanakan sholat tarawih berjamaah 20 rokaat. Bahkan dalam salah satu riwayat, Khalifah Utsman bin Affan begitu berterima kasih atas jasa besar Khalifah Umar bin Khattab melalui doanya :
Ù†َÙˆَّرَ اللهُ Ù‚َبْرَ عُÙ…َرَ ÙƒَÙ…َا Ù†َÙˆَّرَ Ù…َسَاجِدَÙ†َا
"Semoga Allah menerangi kubur Umar sebagaimana dia telah menerangi (meramaikan) masjid-masjid kita".

Baca juga : Kisah Umar bin Khattab Masuk Agama Islam.