9 Bahaya dan Dosa Bagi Peminum Khamr
Agama Islam merupakan agama yang memberikan ruang lingkup luas bagi akal pikiran untuk dapat membedakan antara hak dan bathil, halal dan haram, baik dan buruk, serta senantiasa menjaga diri dalam jalur-jalur syariat. Sehingga, Islam sangatlah mengecam segala macam tindakan yang dapat menghilangkan akal pikiran secara disengaja.
Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa hukum meminum khamr atau minuman keras adalah haram, baik itu sedikit ataupun banyak. Haramnya hukum ini dikarenakan kadungan khamr atau minuman keras yang dalam menghilangkan kontrol akal.
Dosa-Dosa Bagi Orang Yang Meminum Khamr
Tentu saja karen haramnya hukum meminum khamr atau minuman keras, pelaku peminum khamr pun akan mendapatkan dosa dan siksa atas perbuatan yang dia lakukan. Adapun hadits-hadits Rasulullah SAW yang menunjukkan kecaman terhadap pelaku peminum khamr adalah sebagai berikut ini :
1. Khamr Adalah Budaya Orang Jahiliyyah
Rasulullah SAW bersabdda :
شَارِبُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ الْوَثَنِ وَشَارِبُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ اللَّاتَ وَالْعُزَّى
"Orang yang meminum khamr seperti penyembah berhala, orang yang meminum khamr seperti penyembah Lata dan Uzza".
Sebelumnya, jangan mengklaim para peminum khamr dengan istilah kafir, penyembah berhala, dan sebangsanya, karena pada hakekatnya hadits tersebut lebih ditekankan pada larangan keras dan kecaman bagi para peminum khamr, kecuali bagi orang yang menghalalkannya.
Lata merupakan berhala kultural bagi orang-orang musyrik, sedangkan Uzza merupakan pohon yang dikeramatkan oleh para penduduk Ghassan. Keduanya adalah berhala yang diagung-agungkan oleh kaum musyrikin.
Nah, begitu pula halnya kebiasaan yang dilakukan orang-orang musyrik pada zaman jahiliyyah dulu adalah meminum khamr, sehingga hadits tersebut memberikan isyarat bahwa peminum khamr berarti melestarikan budaya dan kebiasaan orang-orang jahiliyyah.
2. Khamr Adalah Induk Dari Semua Perbuatan Tercela
Rasulullah SAW bersabda :
اَلْخَمْرُ اُمُّ الْخَبَائِثِ
"Khamr adalah induk dari perbuatan-perbuatan keji"
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda :
اَلْخَمْرُ جِمَاعُ الْاِثْمِ
"Khamr adalah kumpulan dari dosa".
Hadits tersebut memberikan pelajaran penting bahwa hilangkan akal pikiran akibat meminum khamr dapat memicu si pelaku untuk melakukan dosa dan perbuatan-perbuatan keji lain, seperti berzina, membunuh, berkata kotor, dan lain sebagainya.
Baca kisah terkait berikut ini : Kisah Syekh Barshisho, Mati Tanpa Iman Akibat Minum Khamr.
3. Tidak Akan Terkumpul Antara Iman dan Khamr di Dalam Hati Seorang Hamba
Rasulullah SAW bersabda :
لَايَجْتَمِعُ الْخَمْرُ وَالْاِيْمَانُ فِيْ قَلْبِ امْرِئٍ اَبَدًا
"Tidak akan pernah berkumpul antara khamr dan iman di dalam hati seseorang selamanya".
Imam Nawawi Al-Banteni berpendapat dalam kitabnya bahwa menyebutkan mengenai penjelasan pada hadits yang memiliki makna seperti di hadits di atas dengan kalimat :
اَيْ فَاِنْ تَابَ عَادَ اِلَيْهِ
"Maksudnya adalah jika ia bertaubat, maka iman itu akan kembali kepadanya".
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa seseorang yang melanggengkan minuman khamr, maka iman akan keluar dari hatinya. Sebaliknya, jika dia mau bertaubat dan berhenti dari kebiasaan buruk itu, maka iman iku akan kembali secara perlahan.
4. Orang Yang Meminum Khamr Tidak Akan Mencicipi Khamr di Surga
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا وَلَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْآخِرَةِ وَاِنْ دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barang siapa meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat meskipun dia memasuki surga".
Sebagian ulama' berpendapat bahwa khamr adalah minuman penghuni surga dan siapa pun yang memasuki surga maka tidaklah haram meminumnya. Atau dia memasuki surga tetapi dia terhalangi untuk meminum khamr dengan perantara dia tidak memiliki keinginan untuk meminum khamr di surga sebagaimana dia tidak memiliki keinginan untuk memperoleh derajat seperti orang yang lebih tinggi derajatnya di dalam surga.
5. Orang Yang Meminum Khamr, Maka Sholatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari
Rasulullah SAW bersabda :
اَلْخَمْرُ اُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ اَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فَاِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Khamr itu induk dari perkara-perkara yang keji. Barang siapa yang meminumnya maka tidaklah diterima sholatnya selama 40 hari. Jika dia mati sedangkan khamr itu masih di dalam perutnya, maka dia mati seperti matinya orang jahiliyyah”.
Imam Nawawi Al-Banteni menjelaskan mengenai hadits di atas bahwa Rasulullah SAW mengkhususkan sholat dengan dzikir karena sholat adalah ibadah badan yang paling utama daripada ibadah-ibada badan lainnya. Sedangkan kalimat 40 hari di situ memberi artian bahwa khamr yang diminum akan tetap berada di dalam tubuh selama 40 hari.
6. Orang Yang Meminum Khamr Sama Saja Diperkosa Syetan
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ حَتَّى يُزِيْلَ عَقْلُهُ يَأْتِيْهِ الشَّيْطَانُ فِيْ دُبُرِهِ اَرْبَعِيْنَ مَرَّةً كَمَا يَأْتِى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ
“Barang siapa meminum khamr sehingga hilaglah akalnya, maka syetan akan menyetubuhi di dalam duburnya sebanyak 40 kali sebagaimana orang laki-laki menyetubuhi istrinya”.
Hadits ini bisa dibilang unik dan lucu. Pasalnya, meminum khamr sampai membuat si peminum kehilangan akan, itu berarti syetan telah memperkosanya sebanyak 10 kali.
7. Allah SWT Melaknat Semua Orang Yang Terlibat Dalam Khamr
Rasulullah SAW bersabda :
لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَاٰكِلَ ثَمَانِهَا
"Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menyuguhinya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta perasannya, orang yang membawanya, orang yang meminta dibawakan, dan orang yang memakan harganya”.
Sebagai bentuk larangan dan kecaman keras terhadap orang-orang yang meminum khamr, Rasulullah SAW mengajarkan bahwa Allah SAW tidak hanya melaknat orang yang meminumnya, tetapi semua yang berkaitan dan tolong-menolong di dalam masalah khamr.
8. Peminum Khamr Dibangkitkan Dalam Keadaan Menyedihkan
Melanjutkan potongan hadits pada poin kedelapan di atas, Rasulullah SAW bersabda :
وَاِنَّ شَارِبَ الْخَمْرِ يَجِيْءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُسْوَدًّا وَجْهَهُ، مُدْلَعًا لِسَانَهُ عَلَى صَدْرِهِ، يَسِيْلُ لُعَابُهُ يَقْذِرُهُ كُلُّ مَنْ رَآهُ
"Dan sesungguhnya orang yang meminum khamr akan datang di hari kiamat dalam keadaan hitam wajahnya, menjulur lisannya di atas dadanya, mengalir air liurnya yang membuat jijik semua orang yang melihatnya".
Catatan :
Kedelapan point dan hadits di atas, diambil dari Kitab Tanqihul Qoul, Bab 28, karya Imam Nawawi Al-Banteni.
9. Hukum Meminum Khamar Dalam Islam Adalah Dicambuk Sebanyak 80 Kali
Sahabat Ali bin Abi Thalib meriwayatkan :
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُوْ بَكْرٍ أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنَّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
"Rasulullah SAW mencambuk sebanyak 40 kali, Sahabat Abu Bakar mencambuk sebanyak 40 kali, Sahabat Umar bin Khattab dan Sahabat Umar bin Affan mencambuk sebanyak 80 kali. Semuanya adalah sunnah, dan ini (80 kali) yang lebih aku sukai".
Dari riwayat tersebut, para ulama' fiqih berbeda pendapat dalam menentukan hukuman bagi orang yang meminum khamr. Ada yang berpendapat 40 kali cambukan, namun jumhur ulama' menyatakan 80 kali cambukan.
Wallahu a'lam bis showab, semoga Allah SWT menjaga diri kita semua dari kejinya khamr dan tipu daya orang-orang yang meminumnya, amiiin ya rabbal alamin.