8 Syarat Istinja' (Cebok) Dengan Batu

8 Syarat Istinja' (Cebok) Dengan Batu

Istilah "istinja'" dalam fiqih merupakan usaha seseorang yang dilakukan dalam menghilangkan najis setelah melakukan buang hajat, baik buang air kecil maupun buang air besar. Secara umum, menghilangkan najis sehabis kencing dan berak sangatlah dianjurkan dengan menggunakan air yang suci, karena fungsi air di sini merupakan fungsi pokok dan sangat efektif dalam menghilangkan najis.

Namun, tidak menutup kemungkinan pula bahwa seseorang bisa jadi dihadapkan pada kondisi di mana ia tidak menemukan air untuk berintinja' atau cebok. Dengan demikian, para ulama' pun memberikan penjelasan mengenai jalan alternatif lain dengan tanpa menggunakan air, misalnya adalah batu, tisu, dan benda-benda padat lain yang tidak dimuliakan.


Syarat-Syarat Istinja' Dengan Menggunakan Batu

Di dalam Kitab Matan Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami yang merupakan salah satu syekh bermadzhab Syafi'i menjelaskan sebagaimana berikut ini :

شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ : أَنْ يَكُوْنَ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ وَأَنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ وَأَنْ لَا يَجِفَّ النَّجَسُ وَلَا يَنْتَقِلَ وَلَا يَطْرَأَ عَلَيْهِ أٰخَرُ وَلَا يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ وَلَا يُصِيْبَهُ مَاءٌ وَأَنْ تَكُوْنَ الْأَحْجَارُ طَاهِرَةً

"Syarat-syarat istinja' (cebok) dengan menggunakan batu ada 8, yaitu : dilakukan dengan menggunakan 3 batu, dapat membersihkan tempat yang terkena najis, najisnya belum kering, najisnya tidak berpindah, tidak muncul najis lainnya pada najis itu, tidak sampai melewati shafhah dan hasyafah, air tidak mengenai najis, dan batu-batunya harus suci".

Nah, untuk menjelaskan syarat kebolehan istinja' dengan menggunakan batu di atas, di dalam Kitab Kasyifatus Saja, karya Syekh Nawawi Al-Banteni, yang merupakan Syarah Kitab Matan Safinatun Najah di atas dijelaskan sebagaimana berikut :


1. Istinja' Harus Dengan Menggunakan 3 Batu

Istinja' harus dilakukan dengan menggunakan 3 batu yang berbeda dan boleh juga dengan 1 batu tetapi harus dengan 3 sisi yang berbeda dari batu itu. Meskipun istinja' sudah dapat menghilangkan najis hanya dengan menggunakan 1-2 batu atau 1-2 sisi batu yang berbeda, maka tetap disyaratkan dengan 3 batu atau 3 sisi yang berbeda, sesuai hadits Nabi SAW :

وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

"Dan hendaklah beristinja' dengan 3 batu" (HR. Imam Baihaqi).

Nah, misalnya dengan menggunakan 3 batu atau 3 sisi batu (1 batu) tetapi najis belum bisa dibersihkan, maka harus menambah batu lagi sampai najis benar-benar dapat dibersihkan. Dalam penambahan batu itu, tetap disunnahkan dengan bilangan batu ganjil meskipun pada bilangan batu genap sudah dapat membersihkan najis.

Cara yang paling utama dalam beristinja' sehabis buang air besar adalah mengawali permukaan mulut anus sebelah kanan, menekan, mengusap, dan menyingkirkan kotoran yang ada di sana secara perlahan. Usapan kedua dilakukan pada permukaan mulut anus sebelah kiri sebagaimana usapan pertama. Kemudian usapan ketiga dilakukan untuk membersihkan najis pada kedua permukaan anus.

2. Membersihkan Tempat Najis

Setiap batu yang digunakan dalam berintinja' harus dapat menyingkirkan dan membersihkan kotoran najis, sekiranya tidak tersisa najis kecuali hanya bekas-bekasnya saja yang mana hanya dapat dibersihkan dengan menggunakan air dan semacamnya.

3. Najisnya Belum Kering

Untuk beristinja' dengan menggunakan batu maka disyaratkan kotoran najis pada anus masih basah dan belum kering. Apabila kotoran najis sudah kering seluruhnya atau sebagian saja, maka secara otomatis batu yang digunakan beristinja' tidak dapat menghilangkan kotoran najis tersebut, sehingga harus beristinja' dengan menggunakan air.

4. Najis Tidak Berpindah

Syarat yang keempat adalah najis tidak berpindah dari tempat yang mana ia mengenainya ketika keluar atau tetap di sana. Apabila najis yang berpindah itu masih bersambung maka harus dibersihkan dengan air secara keseluruhan. Apabila najis yang berpindah itu terpisah, maka cukup membersihkan dengan menggunakan air pada najis yang berpindah saja.

5. Tidak Muncul Najis Lain

Syarat istinja' (cebok) dengan batu selanjutnya adalah tidak ada najis lain yang mengenai kotoran najis itu, baik najis lain itu memang najis secara mutlak atau sesuatu yang suci yang basah (kecuali keringat). Apabila kotoran najis itu terkena keringat atau sesuatu yang suci yang kering dan padat, misalnya batu kerikil, maka tidak masalah dengan menggunakan batu. Tetapi jika yang mengenai kotoran najis itu adalah sesuatu yang suci dan basah, atau sesuatu yang najis, baik najis kering maupun najis basah, maka kotoran najis itu harus dibersihkan dengan menggunakan air.

6. Najis Tidak Keluar Sampai Melewati Shafhah dan Khasyafah

Shafhah adalah mulut anus (kanan dan kiri) yang tertutup ketika berdiri, sedangkan khasyafah adalah kepala pada kemaluan pria (helm) yang tertutup saat belum dikhitan. Artinya, untuk istinja' dengan batu, kotoran yang keluar tidak boleh sampai melewati batas shafhah dan khasyafah, jika sampai berlebihan melewati keduanya maka harus istinja' dengan menggunakan air.

7. Najis Yang Keluar Tidak Terkena Air

Ketika istinja' dengan menggunakan batu, maka baik sebelum mengusapkan batu atau sesudah mengucapkannya, maka kotoran najis tidak boleh terkena air atau benda cair lainnya yang tidak digunakan untuk istinja', meskipun air atau benca cair itu suci. Ini dikarenakan air atau benda cair itu akan menjadi najis karena terkena kotoran najis dan menyebar ke banyak anggota tubuh lainnya. Begitu pula, tidak boleh istinja' dengan menggunakan batu yang masih basah. Nah, apabila kasusnya seperti itu (najis terkena benca cair atau istinja' dengan batu basah) maka harus dibersihkan lagi dengan menggunakan air.

8. Batu-Batu Yang Digunakan Harus Suci

Apabila istinja' dengan batu yang terkena najis, maka istinja'nya tidak sah.


4 Kriteria Batu Yang Boleh Digunakan Istinja'

Menurut Imam Nawawi dalam lanjutkan penjelasan di atas, di dalam Kitab Kasyifatus Saja, bahwa :

واعلم أن كل ما هو مقيس على الحجر الحقيقى وهو ما إذا وجدت القيود الأربعة فيسمى حجرا شرعيّا يجوز الإستنجاء به

"Dan ketahuilah bahwa setiap sesuatu yang diqiyaskan pada batu yang hakiki yaitu batu yang didapati 4 kriteria selanjutnya disebut dengan istilah batu yang syar'i, maka boleh untuk istinja' dengan batu itu".

1. Benda itu Harus Suci

Maka kotoran hewan, batu yang najis, dan benda-benda najis lainnya tidak boleh dijadikan untuk istinja'

2. Benda itu Berupa Benda Padat

Batu yang masih basah dan sejenisnya (misalnya sari pati bunga mawar dan air cuka) tidak boleh digunakan untuk istinja'.

3. Benda Yang Digunakan Harus Dapat Menyingkirkan dan Mengeringkan Najis

Benda seperti kaca, bambu yang licin, dan tanah yang berceceran (pasir) tidak boleh digunakan untuk beristija', kecuali tanah liat yang keras (padat) maka boleh digunakan untuk istinja'.

4. Benda itu Bukan Muhtaram (Benda Yang Dimuliakan)

Adapun benda-benda yang dimuliakan meliputi makanan manusia seperti roti, permen dan sebagainya, makanan jin seperti tulang, bagian tubuh manusia atau hewan seperti tangan, kaki, ekor unta yang sudah terpisah, dan sebagianya. Adapun kulit, maka boleh digunakan untuk istinja' apabila kulit itu sudah disamak, jika belum maka tidak boleh.

Nah, dari keempat kriteria tersebut, maka benda-benda yang boleh digunakan untuk istinja' antara lain batu, tanah liat yang padat, tisu, kertas, kain, daun yang sudah kering (daun yang masih basah tidak boleh karena termasuk muhtaram), dan sebagainya.

Imam Nawawi Al-Banteni memberikan penjelasan lain :

وإذا استنجى بالماء سنّ تقديم قبله على دبره وعكسه فى الحجر

"Dan tatkala istinja' dengan menggunakan air maka disunnahkan untuk mendahulukan qubul (jalan depan/alat kelamin) daripada dubur (jalan belakang/anus), dan sebaliknya jika istinja' dengan batu".


Wallahu a'lam bis showab,

Sumber :
1. Kitab Matan Safinatun Najah, Karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami
2. Kitab Kasyifatus Saja, karya Syekh Nawawi Al-Banteni