Perkara Yang Bisa Membatalkan Tayammum
Perkara Yang Bisa Membatalkan Tayammum - Tayammum merupakan salah satu cara bersuci dengan menggunakan debu sebagai upaya untuk memperoleh sahnya sholat. Sebenarnya, pengertian, rukun, dan sunnah tayammum sendiri sudah dijelaskan cukup banyak pada posting sebelumnya :
Baca sebelumnya :
Rukun dan Sunnah Dalam Tayammum
Sebab-Sebab Diperbolehkannya Melakukan Tayammum
Syarat-Syarat Wajib Dalam Tayammum
Perkara-Perkara Yang Dapat Membatalkan Tayammum
Dalam Kitab Taqrib, pada bab tayammum, karya Syekh Ahmad bin Husain yang dikenal dengan nama Abu Sujja' dijelaskan bahwa perkara-perkara yang bisa membatalkan tayammum ada 3 yaitu :
والذي يبطل التيمم ثلاثة أشياء : ما أبطل الوضوء، ورؤية الماء في غير وقت الصلاة، والردّة
"Dan perkara yang bisa membatalkan tayammum ada 3 macam, yaitu sesuatu yang bisa membatalkan wudlu, melihat air di selain waktu sholat, dan murtad".
Nah, untuk menjelaskan secara detail setiap perkara yang dapat membatalkan tayammum, maka bisa disimak poin-poin berikut ini :
1. Apapun Yang Bisa Membatalkan Wudlu
Artinya, setiap apapun yang bisa membatalkan wudlu, maka juga bisa membatalkan tayammum, misalnya hadats baik hadats kecil atau hadats besar, bersentuhan antara kulit laki-laki dan wanita yang ajnabi (bukan mahram), dan lain sebagainya.
2. Melihat Adanya Air di Selain Waktu Sholat
Dalam Kitab Fathul Qarib wal Mujib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang merupakan Syarah Kitab Taqrib di atas, dijelaskan sebagaimana berikut ini :
فمن تيمم لفقد الماء ثم رأى الماء أو توهمه قبل دخوله فى الصلاة بطل تيممه
"Barang siapa yang tayammum karena tidak adanya air, kemudian ia melihat air atau menyangka (ragu) akan ada air sebelum masuknya ia ke dalam sholat, maka batallah tayammumnya".
فإن رأه بعد دخوله فيها وكانت الصلاة مما لا يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مقيم بطلت فى الحال، أو مما يسقط فرضها بالتيمم كصلاة مسافر فلا تبطل فرضا كانت الصلاة أو نفلا
"Jika ia melihat air sesudah masuknya ia ke dalam sholat (sedang dalam sholat) dan sholat itu merupakan sholat yang tidak gugur kefardluannya dengan tayammum seperti sholatnya orang mukim, maka batallah sholat tersebut seketika itu. Atau merupakan sholat yang gugur kefardluannya dengan tayammum seperti sholatnya orang musafir, maka tidak batal sholatnya, baik sholat fardlu ataupun sholat sunnah".
Dari penjelasan di atas, maka sudah jelas bahwa orang melihat atau mendapati adanya air sesudah bertayammum, maka tayammumnya akan batal. Sama halnya apabila seorang mukim yang sedang sholat, lalu ia mendapati adanya air, maka sholatnya pun batal karena tayammumnya batal. Begitu pula dengan perasaan tawahhum.
Coba perhatikan kata "توهم" (menyangka atau ragu) di atas yang merupakan salah satu penyebab batalnya tayammum, menurut penjelasan di dalam Kitab Kasyifatus Saja, karya Imam Nawawi Al-Bateni dijelaskan sebagai berikut :
والمراد بالتوهم ما يشمل الشك
"Dan yang dimaksud dengan tawahhum adalah sesuatu yang mengandung keraguan".
Dalam kitab Kasyifatus Saja tersebut dijelaskan :
وَثالثها تَوَهُّمُ الْمَاءِ وإن زال سريعا لوجوب طلبه اِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ
"Perkara yang membatalkan tayammum ketiga adalah tawahhum (menyangka/ragu) dan meskipun tawahhum itu hilang secara cepat karena wajibnya mencari air jika ia bertayammum karena tidak adanya air".
Jadi, perasaan tawahhum (memiliki prasangka bercampur ragu) akan adanya air dapat membatalkan tayammum meskipun perasaan tawahhum itu hilang secara cepat. Mengapa ? karena memang begitu wajibnya mencari air terlebih dahulu sebelum bertayammum.
Dalam Kitab Kasyifatus Saja dicontohkan misalnya dua kasus ini :
- Seseorang yang menyangka (bercampur ragu) seolah melihat ada air di pertengahan siang di padang pasir dari arah jauh
- Ada golongan yang datang, kemudian ia menyangka (bercampur ragu) bahwa mereka membawa air dan memperbolehkan menggunakan air tersebut.
Dari kedua contoh kasus tersebut, tidak ada hal-hal yang menghalangi untuk menggunakan air dalam berwudlu. Jika ia sudah bertayammum, maka batallah tayammum yang telah ia lakukan.
Tetapi, jika ada hal-hal lain yang mengharuskan untuk tidak menggunakan air selain berwudlu, misalnya untuk minum diri sendiri, minum hewan ternak dan hewan buas yang dimuliakan, dan lain sebagainya, maka tayyamum yang telah dilakukan tidak batal. Mengapa ? karena hal-hal yang mengharuskan tersebut memang perkara-perkara yang menjadi penghalang untuk berwudlu dan diperbolehkan melakukan tayammum.
Masih di dalam keterangan Kitab Kasyifatus Saja, syarat tawahhum adanya air dapat membatalkan tayammum di antaranya adalah :
- Tidak dalam batas meminta pertolongan dengan air yang akan ia gunakan, baik untuk kebutuhan minum diri sendiri, hewan-hewan yang dimulikan, dan lain sebagainya.
- Waktu yang tersisa untuk sholat masih cukup lama, minimal memungkinkan ia masih bisa berwudlu dan sholat di dalam waktu yang tersisa tersebut.
Berbeda lagi jika ia tawahhum sudah menutup aurat ketika sholat, maka sholatnya tetap sah dan tidak batal. Mengapa karena ia tidak wajib mencari penutup aurat tersebut. Sedangkan tawahhum dapat membatalkan tayammum karena memang sangat wajibnya mencari air terlebih dahulu.
3. Murtad
Murtad merupakan istilah yang digunakan untuk keluar dari istilah, meskipun hanya sebatas secara hukum. Dalam Kitab Kasyifatus Saja dijelaskan :
وَثانيها الرِّدَّةُ ولو حُكما كما لو حكى صبي الكفر فيبطل تيممه لأنه طهارة ضعيفة لأنه لاستباحة الصلاة وهي منتفية معها
"Perkara kedua yang membatalkan tayammum adalah murtad meskipun (hanya) secara hukum, sebagaimana kalau ada seorang anak kecil menceritakan kekufurannya, maka batallah tayammum anak kecil itu, karena tayammum adalah bersuci yang lemah, karena tayammum (berfungsi hanya) untuk menjadikan sahnya sholat, dan sholat sendiri ditiadakan bersamaan dengan murtad (sholatnya batal karena murtd)".
Sebagaimana penjelasan dalam Kitab Kasyifatus Saja tersebut, murtad dapat membatalkan tayammum karena memang tayammum adalah cara bersuci yang lemah, tayammum hanya sebagai pengganti wudlu dan fungsinya hanya untuk menjadikan sahnya melakukan sholat fardlu. Sedangkan sholat sendiri bisa menjadi batal karena murtad, begitu pula tayammum.
بخلاف الوضوء والغسل بالنسبة للسليم فلا تبطل بها ولو في أثنائهما ولو توضأ أو اغتسل ثم ارتد فى أثنائه ثم عاد للإسلام كمله لكن يجدد النية بقي، أما الوضوء صاحب الضرورة وغسله فكالتيمم فيبطل بالردة على المعتمد
"Berbeda dengan wudlu dan mandi besar yang dinisbatkan pada orang yang selamat, maka itu (wudlu atau mandi besar) tidak batal karena murtad, meskipun dilakukan dipertengahan wudlu dan mandi besar. Jikalau ia berwudlu atau mandi besar, ia murtad di tengah-tengahnya, kemudian ia kembali pada islam secara sempurna (wudlu dan mandi besar tidak batal), tetapi ia harus memperbarui niat pada anggota tersisa yang belum dibasuh. Adapun wudlunya orang yang mempunyai dharurat (keterpaksaan) dan juga mandi besarnya, maka seperti tayammum, batallah karena murtad menurut pendapat yang muktamad (kuat)".
Wallahu a'lam bis showab.
____________________
Sumber :
1. Kitab Taqrib, Bab Perkara Yang Membatalkan Tayammum, karya Syekh Syekh Ahmad bin Husain (Abu Sujja')
2. Kitab Fathul Qarib Wal Mujib, Bab Perkara Yang Membatalkan Tayammum, karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi
3. Kitab Kasyifatus Saja, Bab Perkara Yang Membatalkan Tayammum, karya Imam Nawawi Al-Banteni.