3 Metode Menentukan Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal

3 Metode Menentukan Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal

3 Metode Menentukan Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal - Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal merupakan dua bulan yang tergolong istimewah bagi orang-orang islam sedunia. Pasalnya, Bulan Ramadhan merupakan bulan di mana salah satu rukun islam dilaksanakan yaitu berpuasa. Sedangkan Bulan Syawal merupakan bulan hari raya bagi orang-orang islam dan juga sebagai bulan penutup dalam menjalankan puasa. Untuk itulah, penetapan awal kedua bulan ini tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan, harus merujuk pada sunnah Nabi SAW.


Metode Menentukan Awal Bulan Ramadhan dan Awal Bulan Syawal

Perbedaan pandangan mengenai penetapan awal Bulan Ramadhan dan awal Bulan Syawal merupakan hal yang sudah tidak lagi asing di kalangan kaum muslimin di seluruh dunia, khususnya di Indonesia. Sedangkan kita sendiri mengetahi bahwa selama ini ada 3 macam metode dalam menentukan awal Bulan Ramadhan dan Awal Bulan Syawal, sebagaimana berikut ini :


1. Rukyatul Hilal (Melihat Bulan)

Rukyatul Hilal adalah metode untuk menentukan awal bulan Hijriyah dengan mengamati secara langsung tentang visibilitas dan keadaan hilal (bulan), yaitu dengan mengamati penampakan bulan sabit baru untuk menentukan tanggal 1 hijriyyah.

Dari definisi di atas, maka bisa disimpulkan bahwa rukyatul hilal (melihat bulan) dilakukan dengan cara mengamati bulan langsung dengan mata telanjang. Rukyatul Hilal dilakukan setelah tenggelamnya matahari pada akhir bulan hijriyyah menurut perhitungannya. Jika memang tampak bulan sabit baru, maka hari esok merupakan awal bulan atau tanggal 1, dan begitu sebaliknya.

Rukyatull Hilal adalah metode penentuan awal bulan yang hanya dikhususkan pada awal Bulan Ramadhan dan awal Bulan Syawal saja, selain kedua bulan tersebut maka penentuannya lebih cenderung menggunakan metode hisab.

Mengapa demikian ? hal ini dikarenakan awal Bulan Ramadhan adalah awal melaksanakan ibadah puasa dan awal Bulan Syawal adalah penutup dari ibadah puasa, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa. Tentu saja metode ini sangatlah dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum syar’i maupun secara ilmiah.

Metode Rukyatul Hilal bisa dilakukan dengan mengamati visibilitas hilal (bulan) secara langsung dengan mata telanjang tanpa menggunakan alat atau menggunakan bantuan alat optik seperti teleskop.

Dasar Hadist Metode Rukyatul Hilal

Adapun dasar untuk menentukan awal Bulan Ramadhan dan awal Bulan Syawal disandarkan pada salah satu hadist Nabi SAW riwayat Sahabat Abu Hurairah ra yang sudah dinilai keshohihannya :

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ - رواه البخاري عن أبي هريرة

Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah kalian (Idul Fitri) karena melihat bulan, dan jika kalian terhalang mendung maka sempurnakanlah bilangan Bulan Sya’ban menjadi 30 hari” [HR. Bukhori dari Sahabat ABu Hurairah].

Tata Cara dan Ketentuan Orang Yang Telah Melihat Hilal

Adapun jika seseorang sudah melihat hilal (bulan), maka penyaksiannya pun harus disaksikan minimal oleh 2 orang yang adil, kemudian orang tersebut berani bersumpah atas penyaksiaannya terhadap hilal. Jika orang tersebut berani bersumpah, maka penyaksian hilal oleh orang itu merupakan hukum, sebagaimana hadist berikut ini :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا : اِنَّ اَعْرَبِيًّا جَاءَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ اِنِّيْ رَاَيْتُ الْهِلَالَ، فَقَالَ اَتَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ، قَالَ نَعَمْ، قَالَ اَتَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ، قَالَ نَعَمْ، قَالَ فَاَذِّنْ فِي النَّاسِ يَابِلَالُ اَنْ يَصُوْمُوْا غَدًا - رواه الخمسة وصححه ابن خزيمة وابن حبان

"Dari Sahabat Ibnu Abbas ra : Sesungguhnya orang A'robi datang kepada Nabi SAW kemudian dia berkata, "Sesungguhnya aku telah melihat bulan". Kemudian Beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alah ?". Dia menjawab, "Iya". Beliau bertanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah ?". Dia menjawab, "Iya". Beliau berkata, "Maka izinkanlah orang-orang wahai Bilal, untuk berpuasa besok"". [HR. Imam Lima, dinilai shohih oleh Imam Ibnu Huzaimah dan Imam Hakim].


2. Istikmal (Menyempurnakan)

Istikmal adalah menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari jika hilal (bulan) terhalangi, baik oleh mendung, kabut, wal tebal, dan lain-lainnya. Ini berarti, metode istikmal merupakan metode cadangan jika metode rukyatul hilal terhalangi seperti yang disebutkan. Adapun dasar hadist untuk metode istikmal adalah hadist yang telah diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah ra di atas.

Baca lebih lanjut : Analisis Rukyatul Hilal dan Istikmal Sebagai Penentu Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal.


3. Metode Hisab (Perhitungan)

Hisab adalah perhitungan secara astronomis dan matematis untuk menentukan posisi bulan dalam penetapan dimulainya awal bulan hijriyah. Metode hisab boleh digunakan untuk menentukan awal bulan-bulan hijriyah, namun metode ini masih dipertentangkan keabsahannya oleh sebagaian ulama’ dalam penentuan awal Bulan Ramadahan dan awal Bulan Syawal.

Baca Lebih lanjut : Menolak Metode Hisab Sebagai Penentu Bulan Ramadhan dan Syawal.